Ikuti Kami

Konflik Agraria Inhil Memanas, Siti Aisyah: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban Kebijakan Negara!

Siti Aisyah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan penguasaan lahan, tumpang tindih dokumen pertanahan dan lainnya.

Konflik Agraria Inhil Memanas, Siti Aisyah: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban Kebijakan Negara!
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menyoroti persoalan konflik agraria yang masih membayangi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan penguasaan lahan akibat dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan, penetapan kawasan hutan, hingga klaim kepemilikan lahan perkebunan.

“Reses itu bukan sekadar datang dan bertemu masyarakat. Reses adalah kesempatan bagi kami untuk mendengar keluhan, menyerap aspirasi, serta mengetahui persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Kalau ada warga yang datang mengadu karena tanahnya bermasalah, tentu harus kita dengarkan dan telusuri,” ujarnya saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya, Riau II, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan penguasaan lahan, tumpang tindih dokumen pertanahan dengan penetapan kawasan hutan, hingga dugaan pengambilalihan lahan perkebunan yang selama ini dikelola warga.

Sejumlah warga mengaku telah menguasai dan menggarap lahan secara turun-temurun. Bahkan, sebagian masyarakat mengantongi dokumen pendukung berupa sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, penguasaan lahan tersebut masih menghadapi persoalan setelah muncul klaim atau penetapan kawasan tertentu.

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengancam sumber penghidupan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perkebunan.

Menurut Siti Aisyah, konflik agraria tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi maupun batas wilayah. Sebab, di balik setiap bidang tanah yang disengketakan terdapat kehidupan keluarga dan sumber penghidupan masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidaksinkronan kebijakan dan administrasi yang dikeluarkan oleh negara. Kalau memang ada persoalan tumpang tindih, maka harus ditelusuri dari mana sumber masalahnya. Jangan masyarakat yang terus dibebani akibat persoalan yang tidak mereka ciptakan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan lahan perkebunan melalui pola kerja sama operasional atau KSO. Warga mengaku lahan yang selama ini mereka kelola justru menimbulkan persoalan, termasuk adanya pengaduan mengenai pemanggilan atau pelaporan terhadap masyarakat ketika melakukan aktivitas panen.

Siti Aisyah menegaskan, setiap persoalan harus diperiksa secara objektif dengan menelusuri riwayat penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki, kondisi pengelolaan di lapangan, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

“Kalau masyarakat mengaku memiliki tanah dan selama ini mengelolanya, maka harus dilihat bukti-buktinya. Bagaimana riwayat tanahnya, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengelolaannya, dan apa dasar pihak lain mengklaim lahan tersebut. Semua harus diperiksa secara terang. Jangan sampai persoalan agraria justru membuat masyarakat merasa takut untuk memperjuangkan haknya,” ungkapnya.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah menyampaikan bahwa berbagai pengaduan tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Ia juga menyebut telah menyampaikan persoalan perlindungan masyarakat dalam konflik agraria kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolri.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan fakta di lapangan dan hak-hak masyarakat yang sedang menghadapi sengketa pertanahan.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya justru tidak mendapatkan perlindungan. Kita ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan masyarakat, Seprudin dari Kecamatan Keritang, turut menyampaikan persoalan lahan yang dikelola masyarakat melalui Koperasi Citra Harapan.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat. Warga juga mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung berupa surat-surat keterangan penguasaan lahan.

Seprudin berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam situasi ketidakjelasan. Menurutnya, warga menginginkan penyelesaian konkret, bukan sekadar pembahasan dalam pertemuan.

Sementara itu, Ardiansyah Dede dari BBH PDI Perjuangan Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria di beberapa desa, termasuk Talang Jangkang.

Ia menyoroti persoalan pembuktian penguasaan tanah, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen formal seperti SKT maupun SKGR. Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau kesempatan mengurus dokumen pertanahan secara lengkap, meskipun telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Motor
Ardiansyah  formal dapat membuktikan riwayat dan penguasaan tanah ketika berhadapan dengan klaim dari pihak lain.

Menanggapi hal tersebut, Siti Aisyah mendorong masyarakat untuk menghimpun seluruh bukti yang dapat memperkuat riwayat penguasaan lahan. Bukti tersebut dapat berupa keterangan penguasaan fisik, riwayat pembukaan lahan, kesaksian warga, maupun dokumen pendukung lainnya.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau SKT, bukan berarti tidak ada hal yang bisa disampaikan. Riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, bukti bahwa lahan tersebut telah lama dikelola, dan dokumen pendukung lainnya perlu dihimpun. Kita harus melihat persoalan ini berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.

Selain konflik agraria, pertemuan reses tersebut juga membahas persoalan batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, khususnya di Desa Pancur.

Perwakilan DPRD Provinsi Riau menyampaikan adanya perbedaan antara gambaran batas wilayah berdasarkan peta atau citra satelit dengan kondisi fisik serta pemahaman masyarakat setempat mengenai batas wilayah.

Persoalan tersebut dinilai perlu difasilitasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Perwakilan DPRD Riau pun menyatakan kesiapan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Siti Aisyah menyambut berbagai pengaduan itu sebagai aspirasi yang harus ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai pokok persoalan, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti pendukung agar setiap pengaduan dapat diproses melalui mekanisme yang tepat.

Ia juga mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh melalui koordinasi antarlembaga, termasuk instansi yang menangani persoalan pertanahan dan reforma agraria. Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen secara terpisah, tetapi harus menelusuri sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan dokumen, penetapan kawasan, hingga aktivitas pengelolaan lahan selama ini.

“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan terus-menerus dihadapkan pada persoalan yang membuat mereka kehilangan rasa aman dalam mengelola sumber penghidupan,” tegasnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, berbagai persoalan agraria di Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengemuka, mulai dari dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan, klaim kawasan, pengelolaan lahan melalui KSO, hingga persoalan batas wilayah.

Siti Aisyah berharap seluruh aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan reses, tetapi ditindaklanjuti melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah dan perkebunan, kepastian hukum atas lahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka.

Quote