Ikuti Kami

PDI Perjuangan Beberkan Rekam Jejak Kawal UU Desa

Budiman: "PDI Perjuangan tidak pernah menolak UU Desa!".

PDI Perjuangan Beberkan Rekam Jejak Kawal UU Desa
Anggota Komisi VIII DPR RI, Budiman Sujatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Budiman Sujatmiko menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah menolak Undang-Undang Desa (UU Desa).

Hal itu ia ungkapkan terkait adanya tudingan dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebut PDI Perjuangan pernah menolak UU Desa.

Baca: PDI Perjuangan Tak Pernah Tolak UU dan Dana Desa 

"PDI Perjuangan tidak pernah menolak UU Desa!" tegas Politisi PDI Perjuangan, Budiman, di Jakarta, Kamis (21/2).

Budiman mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu inisiator UU Desa di DPR. Menurutnya UU tersebut merupakan gagasan yang sebelumnya dia persiapkan untuk Pileg 2009 hingga akhirnya berhasil masuk ke DPR.

"UU Desa kan gagasan yang saya persiapkan untuk Pileg 2009 di Kab Banyumas. Sejak masuk DPR, saya kawal serius di DPR hingga disetujui di ujung Pemerintah Pak SBY tahun 2014," katanya.

PDI Perjuangan mengajak semua partai untuk jujur dan tidak melakukan pembodohan dan penyesatan hanya karena ingin menang Pileg atau Pilpres.

"Di PDI Perjuangan para kader diingatkan untuk menginternalisasi semboyan Satyam Eva Jayate, kebenaran yang berjaya, itu ajaran untuk bertindak jujur dan ksatria agar demokrasi bermartabat," imbuhnya.

Selain itu, anggota pansus RUU Desa dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menjelaskan perjalanan UU Desa hingga disahkan di paripurna. Ia mengatakan sepanjang perjalanannya, jejak PDI Perjuangan jelas terekam di dalamnya. 

"Draft RUU Desa disiapkan bersama para kades pendukungnya, dan menjadi inisiatif DPR, tetapi karena dalam periode DPR sebelumnya (2004-2009) gagal, maka diserahkan menjadi inisiatif Pemerintah," ungkapnya.

Ternyata, lanjut Arif, draft RUU versi Pemerintah jauh berbeda dari draft awal sehingga pengusung-pengusung utamanya seperti Budiman Sudjatmiko harus mengawal ketat di Pansus RUU Desa dengan mengakomodasi masukan masyarakat sehingga tidak kehilangan roh 'pemberdayaan desa' sebagaimana di draft awal.

"Komitmen politik Fraksi PDI Perjuangan dan Budiman terhadap UU Desa memaksa mereka melakukan advokasi di luar parlemen misalnya responsif dan akomodatif terhadap tuntutan ribuan kades yang beberapa kali melakukan demo ke DPR dan istana," pungkasnya. 

Bukti keterlibatan PDI Perjuangan, kata Arif, juga jelas terekam dari keberadaannya di pansus RUU Desa kala itu. Hal itu berbeda dengan PKS dan Gerindra yang justru kadernya tak ikut memimpin pansus RUU Desa. 

"Pimpinan pansus saat itu adalah saya, Ahmad Muqowam (PPP), Ibnu Munzir (Golkar), Umam Wiranu (Demokrat). Tidak ada pimpinan Pansus dr PKS atau Gerindra, jadi bagaimana Pak Hidayat mengatakan PDI Perjuangan menolak UU Desa dan UU Pemerintahan Desa yang dibahas dalam satu paket. Jejak konsisten PDI Perjuangan bisa dilacak saat pembahasan RUU dan eksekusinya melalui putusan politik Presiden Jokowi yang terus-menerus menaikkan anggaran untuk Dana Desa," jelas Arif. 

Baca: Budiman Jelaskan Sejarah Lahirnya Dana Kelurahan

Karena itu, Arif menegaskan apa yang disampaikan Hidayat adalah tidak benar. Fraksinya bahkan mendukung dengan sangat agar RUU Desa saat itu dapat segera disahkan. Bahkan, PDI Perjuangan berani angkat suara mengkritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu dinilai terlalu kecil mengalokasikan dana desa. 

"Dukungan PDI Perjuangan dilakukan juga dengan sikap kritis ketika mengungkapkan kekecewaan kepada Presiden SBY yang hanya mengalokasikan Rp 9 triliun di APBN 2014 yang menurut PDIP terlalu kecil. Alhamdulillah, Presiden Jokowi menambah alokasi anggaran di RAPBN-P 2014 menjadi Rp 21 triliun. Ini cerminan bagaimana Jokowi dan PDI Perjuangan melaksanakan amanah UU Desa secara serius," tutupnya.

Quote