Jakarta, Gesuri.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, membacakan Pandangan Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memperkuat kelembagaan sektor keuangan nasional, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan tetap menjaga independensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Negara menjamin untuk memperkuat kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS dengan tetap menjaga independensi mereka,” ujar Abidin Fikri saat membacakan pandangan fraksi mewakili Ketua Poksi PDI Perjuangan Baleg DPR RI I Nyoman Parta.
Fraksi PDI Perjuangan menilai revisi UU P2SK perlu diarahkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat pengawasan manajemen risiko, serta memastikan tata kelola perekonomian yang transparan dan akuntabel.
“Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK harus mewujudkan stabilitas sektor keuangan, memperkuat pengawasan, manajemen risiko, dan tata kelola perekonomian yang baik,” lanjut Abidin.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa keuangan. Reformasi regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru akibat perkembangan teknologi di sektor keuangan, seperti fintech dan aset digital, yang memunculkan risiko baru bagi stabilitas ekonomi.
“Revisi ini diperlukan agar regulasi tetap relevan dan efektif dalam merespons perkembangan teknologi di sektor keuangan,” jelasnya.
PDI Perjuangan berpandangan bahwa penyempurnaan regulasi P2SK menjadi langkah penting untuk mengonsolidasikan dan memperbarui kebijakan keuangan nasional agar sesuai dengan kondisi ekonomi global dan kebutuhan domestik terkini.
“Berdasarkan pandangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya,” tegas Abidin Fikri menutup penyampaian pandangan fraksinya.