Ikuti Kami

Ahmad Safei Hadiri Sosialisasi Peluang Kerja dan Migrasi Aman di Kelurahan Ulunggolaka

Ahmad Safei menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah pusat maupun daerah.

Ahmad Safei Hadiri Sosialisasi Peluang Kerja dan Migrasi Aman di Kelurahan Ulunggolaka
Anggota Komisi IX DPR RI asal Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei.

Jakarta, Gesuri.id - Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja dan Migrasi Aman di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BP3MI Sulawesi Tenggara dengan Komisi IX DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, dan dihadiri oleh 500 peserta, yang terdiri dari masyarakat umum serta tokoh masyarakat setempat.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Dalam sambutannya, Ahmad Safei, anggota Komisi IX DPR RI asal Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. 

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengakses peluang kerja di luar negeri secara legal dan aman.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahwa keberangkatan ke luar negeri harus melalui prosedur resmi dan diketahui oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang berminat bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan lima skema penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi para Pekerja Migran Indonesia, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga saat kembali ke daerah asal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran anggota Komisi IX DPR RI dalam kegiatan ini sangat penting dalam mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah serta mendukung fungsi legislasi, khususnya terkait regulasi pelindungan bagi PMI.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Dalam sosialisasi juga ditegaskan bahwa penempatan dan pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh pemerintah pusat melalui BP2MI/BP3MI, tetapi juga oleh pemerintah daerah sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 meliputi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota hingga Desa.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memastikan perlindungan menyeluruh bagi calon PMI, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.

Quote