Ikuti Kami

Alex Nilai Teguran Kemenhub ke Lion Air Tepat

Kemenhub memberi sanksi terguran ke maskapai Lion Air lantaran mengizinkan Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat.

Alex Nilai Teguran Kemenhub ke Lion Air Tepat
Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman menilai sanksi teguran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke maskapai Lion tepat.

Kemenhub memberi sanksi terguran ke maskapai Lion Air lantaran mengizinkan Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS) untuk kepentingan pribadi.

Baca: Alex: Sekolah Legislatif, Ruang Ciptakan Caleg Berkualitas
 
Menurut Alex, mikrofon pesawat tidak bisa dipakai sembarangan. Ada aturan internal masing-masing maskapai terkait penggunaan alat komunikasi tersebut.

“Karena ada aturan internal maskapai bahwa penggunaan mikrofon pesawat hanya oleh kru pesawat untuk memberikan informasi terkait penerbangan,” ujar Alex di Jakarta, Rabu (29/8).

Alex mengungkapkan jika Neno diperbolehkan memakai mikrofon pesawat akan diikuti penumpang pesawat lainnya.

“Kalau dibiarkan maka bisa saja nanti orang jualan obat gunakan mikrofon pesawat, atau ada caleg yang berkampanye dalam pesawat, toh peraturan KPU tidak mengatur hal tersebut,” tutur Alex.

Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kemenhub, Capt. Avirianto, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan teguran ke manajemen Lion Air. Teguran itu disampaikan melalui surat dengan Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.

Baca: Alex Minta Caleg Miliki Komitmen Penuh

“Meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar,” kata Avirianto soal isi surat teguran, dalam keterangan tertulis dari Kemenhub, Selasa (28/8).

Adapun pihak maskapai Lion Air sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada pilot dan awak kabin yang memberi izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan PAS. Pilot dan awak kabin tidak diperbolehkan terbang atau grounded.

Quote