Ikuti Kami

Andreas Hugo: Kasus Lukas Enembe Jangan Dipolitisasi

Kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus hukum sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPK.

Andreas Hugo: Kasus Lukas Enembe Jangan Dipolitisasi
Ilustrasi. Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menegaskan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus hukum sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPK, dan persoalan hukum menyangkut alat bukti dan proses pembuktian.

Baca Hasto: Selamat atas Rencana Koalisi Demokrat-Nasdem-PKS

"Soal hukum itu kan soal pembuktian fakta," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (24/9) merespons pernyataan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief soal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, Andi Arief sebelumnya menyebut adanya utusan Presiden Jokowi yang bertemu Partai Demokrat dan mengancam Lukas Enembe terkait pengisian jabatan wakil gubernur Papua sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Untuk itu, Andreas mengingatkan kasus Lukas Enembe tidak perlu dipolitisasi atau ditarik-tarik ke dunia politik. Apalagi, kata Andreas, politik lebih terkait persepsi sementara hukum terkait pembuktian fakta.

"Kalau soal politik itu persepsi," tegas Andreas.

Sebelumnya, Andi Arief menyebut utusan Presiden Jokowi bertemu dengan Lukas Enembe sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hal ini dalam rangka menempatkan Paulus Waterpauw untuk mengisi posisi wakil gubernur Papua.

"Ancaman pada Pak LE (Lukas Enembe) dan calon wakil gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jenderal Waterpauw usulan Pak Jokowi, karena Waterpauw tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," ujar Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya, dikutip, Jumat (23/9).

Utusan Jokowi, kata Andi Arief, juga melobi Partai Demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi. Andi tidak mengungkapkan secara detail kapan utusan Jokowi bertemu Lukas Enembe dan Partai Demokrat.

"Kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kamilah partai yamg paling mendukung dan konsisten," tegasnya.

Baca: Adian Minta AHY Stop Bicara Jika Tidak Sertai Data Valid

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Lukas Enembe mangkir dari panggilan pertama KPK. Untuk itu, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9).

Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya. Dia tidak bisa memastikan Lukas akan datang ke KPK guna memenuhi panggilan penyidik pada Senin mendatang.

Quote