Ikuti Kami

Atasi Karhutla, Hasto Tekankan Tata Ruang, Supremasi Hukum, dan Reboisasi Nasional

Kebijakan tata ruang kehutanan harus diperkuat untuk mencegah kebakaran hutan dimanfaatkan sebagai jalan membuka lahan perkebunan.

Atasi Karhutla, Hasto Tekankan Tata Ruang, Supremasi Hukum, dan Reboisasi Nasional
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto .

Jakarta, Gesuri.id — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendorong tiga langkah strategis untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah, yakni pembenahan tata ruang dan moratorium hutan, penegakan hukum yang tegas terhadap perusak hutan, serta penguatan sistem pencegahan dan mitigasi bencana.

“Ya, kami punya best practices dari pengalaman Ibu Megawati Soekarnoputri sendiri. Yang pertama, itu adalah politik tata ruang, termasuk moratorium hutan harus diperlakukan,” ujar Hasto saat diwawancarai di Museum Sumpah Pemuda dalam acara Merah Muda Fest 2026, Minggu (25/10).

Menurut Hasto, kebijakan tata ruang kehutanan harus diperkuat untuk mencegah kebakaran hutan dimanfaatkan sebagai jalan membuka lahan perkebunan.

Ia menegaskan, kawasan hutan yang terbakar, baik akibat kelalaian maupun pembakaran yang disengaja, tidak semestinya kemudian dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Hasto menilai, pemerintah perlu memastikan kawasan hutan yang terbakar dipulihkan melalui reboisasi, bukan justru dikonversi untuk kepentingan usaha perkebunan. Karena itu, perencanaan tata ruang di kawasan hutan harus dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan perlindungan lingkungan.

“Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali. Kemudian diperlukan suatu perencanaan tata ruang di kawasan hutan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasto mendorong keterlibatan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Menurutnya, pemulihan hutan tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menjadi peluang menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Langkah kedua yang ditekankan Hasto adalah supremasi hukum. Ia menilai, penanganan karhutla tidak akan efektif apabila pelaku perusakan hutan tidak mendapatkan sanksi tegas dan penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten.

“Kemudian yang kedua adalah supremasi hukum. Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa,” ujarnya.

Hasto juga menyoroti kritik dari negara-negara tetangga terkait persoalan kebakaran hutan dan dampak asap yang melintasi batas negara. Menurutnya, situasi tersebut harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan penanggulangan karhutla.

“Ini sebaiknya kita melakukan suatu introspeksi, melakukan otokritik, dan melakukan perubahan-perubahan kebijakan agar ke depan tidak ada lagi kebakaran hutan seperti saat ini,” kata Hasto.

Selain pembenahan tata ruang dan penegakan hukum, Hasto menekankan pentingnya memperkuat sistem pencegahan kebakaran. Upaya tersebut, menurutnya, perlu melibatkan badan penanggulangan bencana, relawan, serta dukungan peralatan modern agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini

Ia menilai, modernisasi peralatan harus berjalan beriringan dengan penyempurnaan mitigasi bencana. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi juga pada langkah antisipasi sebelum musim kemarau tiba.

“Dan di situlah proses mitigasi disempurnakan. Ke depan, setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan,” tuturnya.

Hasto menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan perencanaan jangka panjang, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan yang terus berulang bukan hanya mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat, tetapi juga menyangkut kehormatan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Karena itu, ia mendorong perubahan kebijakan yang lebih tegas dan berorientasi pada pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Quote