Ikuti Kami

Bane Soroti Ketidakselarasan Persepsi Pemerintah Soal Masyarakat Hukum Adat

Antar pemerintah sendiri pun persepsinya belum sama.

Bane Soroti Ketidakselarasan Persepsi Pemerintah Soal Masyarakat Hukum Adat
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bale Raja Manalu - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu menegaskan perlunya keselarasan persepsi antar kementerian dan lembaga negara dalam menetapkan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Bane dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Masyarakat Hukum Adat yang digelar Baleg DPR RI bersama Badan Keahlian DPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan di Gedung DPR, Kamis (2/10).

Bane mengungkapkan, meski ada progres yang dilakukan pemerintah, masih terdapat perbedaan pemahaman yang justru merugikan masyarakat adat. 

“Antar pemerintah sendiri pun persepsinya belum sama. Padahal pemerintah bagian dari HAM, tapi justru ada kesewenang-wenangan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat kerap bermasalah karena sebagian besar wilayah yang semestinya dikelola masyarakat justru jatuh ke tangan korporasi. 

“Data WALHI menunjukkan dari lebih 11 juta hektare konsesi, hanya 3,1 juta yang benar-benar dikelola masyarakat adat. Sisanya diberikan kepada korporasi, dan ironisnya masyarakat adat malah sering dipidana karena dianggap menyerobot tanah,” jelasnya.

Bane menilai problem ini berakar dari regulasi yang hanya memberikan kewenangan penetapan masyarakat adat kepada bupati atau wali kota. 

“Kalau penetapannya hanya sebatas keputusan kepala daerah, potensi konflik horizontal pasti muncul. Karena mereka bisa saja hanya mengakomodasi kelompok pendukungnya, sementara aspek kultural diabaikan,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya peran pemerintah pusat agar tidak menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada pemerintah daerah. 

“Harus ada kejelasan, jangan sampai masyarakat adat yang sudah ada ratusan tahun justru tersingkir hanya karena alasan administratif,” imbuhnya.

Bane berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak lagi berlarut-larut. “Undang-undang ini sudah dinanti masyarakat luas. Semoga dalam dua masa sidang ke depan bisa selesai. Jangan sampai periode ini berakhir tanpa ada kepastian hukum bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

Quote