Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuang Dairi membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Dairi yang ditujukan kepada Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, Senin (2/6).
Ketua DPC PDI Perjuangan Dairi, Resoalon Lumban Gaol mengatakan, laporan itu dilayangkan usai pernyataan Budi Arie yang menyebut 'PDI Perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online'.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
"Tentu ini merupakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, " ujarnya.
Laporan ini serentak dilakukan di seluruh indonesia, dimana pengurus DPP melapor ke Mabes Polri, DPD ke tingkat Polda, dan DPC ke tingkat Polres.
Menurutnya, Budi Arie telah melanggar 5 pasal yakni pasal 27 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHPidana, dan atau pasal 311 KUHPidana, dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 , dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Pihaknya berharap, Polres Dairi agar tidak membiarkan dan menindak Budi Arie atas dugaan pencemaran nama baik , menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Serta dengan sengaja membuat keonaran dikalangan rakyat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok masyarakat tertentu kepada PDI Perjuangan, " tutup Resoalon.