Ikuti Kami

Benhur Dukung Penyelesaian Pengungsi Negeri Pelauw

Hal ini ia sampaikan usai menanggapi keluhan terabaikannya hak-hak pengungsi selama satu dekade ini.

Benhur Dukung Penyelesaian Pengungsi Negeri Pelauw
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.

Ambon, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mendukung penuh langkah penyelesaian pengungsi Negeri Pelauw, Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Hal ini ia sampaikan usai menanggapi keluhan terabaikannya hak-hak pengungsi selama satu dekade ini.

“Kemarin saya sudah bilang kalau fraksi kami sangat setuju jika harus mengundang Gubernur Maluku, Bupati beserta DPRD Malteng, juga alat-alat negara yang strategis dan berkaitan dengan permasalahan ini,“ kata Benhur Watubun, Selasa (14/12).

Baca: Benhur Jabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku

Legislator Maluku asal dapil VI (Kota Tual, Malra, Aru) itu mengungkapkan hal tersebut menyikapi pernyataan perwakilan pengungsi masyarakat Pelauw Ali Roho Talaohu, yang meminta kehadiran negara dalam permasalahan dimaksud.

"Masalah jika sudah sampai ke DPRD itu adalah masalah rakyat Maluku, bukan lagi urusan masyarakat Pelauw, ini urusan wakil rakyat Maluku,” cetusnya.

Baca: Abidin Apresiasi BKKBN Bantu Tangani Stunting di Tanggamus

Ia melanjutkan, dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 18 D, jelas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Sehingga, Negara pun harus hadir bertugas untuk mengamankan dan  mengembalikan masyarakat ke tempat asalnya.

“Hal ini sesuai dengan tuntutan masyarakat yang kurang lebih satu dekade terabaikan hak-haknya,” tandas Benhur.

Quote