Ambon, Gesuri.id – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dari Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang dinilai tidak transparan dalam menangani sengketa tanah adat di Desa Rumahtiga.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025), Benhur menegaskan bahwa BPN datang tanpa membawa dokumen yang diminta DPRD sebelumnya. “Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan keseriusan,” ujarnya tegas.
Menurut Benhur, masyarakat adat telah menyerahkan dokumen klaim mereka, namun BPN tidak menyiapkan data pembanding. “Logikanya, BPN harusnya lebih siap sebelum rapat, karena ini menyangkut hak masyarakat adat,” tambahnya.
Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut martabat masyarakat adat. Sengketa tanah ulayat, kata Benhur, bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan nilai budaya.
Benhur menilai, kurangnya koordinasi dari BPN berpotensi menimbulkan gesekan sosial di lapangan. Karena itu, DPRD menuntut agar seluruh data dibuka secara transparan untuk diperiksa bersama.
“Kami ingin melindungi hak masyarakat adat berdasarkan aturan dan data valid. Pemerintah harus hadir, bukan bersembunyi di balik birokrasi,” katanya.
DPRD Maluku berkomitmen menjadi penengah yang adil agar penyelesaian konflik ini membawa kejelasan hukum sekaligus menghormati adat dan kearifan lokal.