Ikuti Kami

Charles Dukung Nota Protes Diplomatik ke Pemerintah China

Charles menganggap Indonesia tak bisa menoleransi pelanggaran kedaulatan negara.

Charles Dukung Nota Protes Diplomatik ke Pemerintah China
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Kapal Coast Guard China memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia.

"Intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah ZEE RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI. Ini kejadian kedua setelah Maret 2019 juga kapal Tiongkok sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Gesuri.id, Selasa (31/12).

Baca: Charles Dukung Pemerintah Naikkan Gaji Prajurit TNI

Politisi PDI Perjuangan itu pun mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang telah melayangkan protes dengan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada Tiongkok sudah tepat. Kita tidak bisa mentolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," pungkasnya.

Menurutnya, pemerintah RI juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada itikad baik dari Tiongkok untuk menghormati kedaulatan NKRI. Selain itu, pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road.

"Di tingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh Tiongkok untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan Tiongkok. Berbagai kerjasama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dengan Tiongkok seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali," jelas Charles.

Lebih lanjut ia memaparkan, upaya lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional seperti ITLOS dan ICJ.

"Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional maka hampir pasti kita akan memenangkan gugatan. Putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial RI," tandasnya.

Baca: Charles: Penghapusan Hukuman Mati Tantangan Bagi DPR

Untuk diketahui, Kemenlu RI telah memanggil Dubes China di Jakarta untuk menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.

"ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. China sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya," kata pernyataan Kemenlu RI, Senin (30/12).

Quote