Ikuti Kami

Cornelis Minta Anggota KPU & Bawaslu Bekerja Sesuai UU

Telah dilakukan secara terbuka dan transparan, masyarakat bisa langsung menyaksikan secara langsung.

Cornelis Minta Anggota KPU & Bawaslu Bekerja Sesuai UU
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit dan proper test) calon anggota komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (BAWASLU RI).

Cornelis menyampaikan bahwa fit dan proper test calon anggota KPU RI dan BAWASLU RI ini diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI ini dari tanggal 14 Februari 2022 – 16 Februari 2022.

Baca: Junimart Pastikan Pembahasan Tahapan Pemilu Maret

“Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 telah dilakukan secara terbuka dan transparan, masyarakat bisa langsung menyaksikan secara langsung melalui Live streaming di Kanal YouTube Komisi II DPR RI atau pun di media sosial lainnya,” ujar Cornelis, Rabu (16/2).

Lebih lanjut, Cornelis mengatakan, ada 14 calon anggota KPU RI, yang terdiri atas 10 laki-laki dan 4 perempuan.

Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

“Sedangkan ada 10 nama calon anggota Bawaslu RI terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono,” ucap Cornelis.

Baca: Dikunjungi KPU Cilacap, Taufik: Kami Siap Hadapi Pemilu 2024

Cornelis berpesan kepada calon anggota komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) dan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) jika terpilih nanti harus bekerja sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Demikian juga ketika membuat peraturan-peraturan dari KPU, maupun peraturan-peraturan dari Bawaslu harus sesuai dengan penjabaran dari Undang-undang itu sendiri, jangan bertentangan. Dan jangan lupa rasa pengabdian terhadap Bangsa dan Negara ini harus di utamakan,” tutup Politisi PDI Perjuangan itu.

Quote