Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, merespons pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengenai isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurut Darmadi, perlu ada pemahaman yang utuh terhadap jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa Mufti Anam tidak menyampaikan tuduhan ataupun kesimpulan, melainkan hanya mengangkat informasi yang telah beredar di masyarakat untuk dimintakan penjelasan secara resmi kepada pemerintah dan pihak terkait.
“Pak Mufti tidak menuduh siapa pun. Beliau hanya bertanya dan meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di publik. Justru itulah fungsi rapat kerja DPR, agar setiap isu bisa dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” kata Darmadi.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Darmadi menjelaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPR sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, meminta data, serta meminta penjelasan terhadap berbagai kebijakan maupun informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan Mufti Anam seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan langsung dimaknai sebagai tuduhan.
“Kalau memang informasi yang beredar itu tidak benar, tentu yang paling tepat adalah memberikan klarifikasi dan menunjukkan data yang sebenarnya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan polemik juga selesai,” ujarnya.
Darmadi juga menilai forum rapat kerja antara DPR dengan kementerian maupun BUMN memang dibentuk untuk menguji informasi, meminta penjelasan, sekaligus memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.
Baca: Ini Cerita Ganjar Yang Pernah Tinggal di Kontrakan
Ia berharap polemik ini tidak mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, yang menjadi kepentingan publik bukanlah siapa yang mengajukan pertanyaan, melainkan bagaimana setiap informasi yang berkembang dapat dijawab secara terbuka dengan data dan fakta.
“Jangan sampai hak anggota DPR untuk bertanya justru dipersepsikan sebagai tuduhan. Dalam setiap rapat, kami memang berkewajiban meminta penjelasan apabila ada informasi yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” tegas Darmadi.
Dengan adanya klarifikasi yang komprehensif dari seluruh pihak, Darmadi berharap masyarakat memperoleh kepastian informasi sehingga tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan mengenai pelaksanaan program pemerintah.

















































































