Ikuti Kami

Dewi Nilai Indonesia Belum Perlu "Lockdown"

Bahkan Dewi mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi, yang menyatakan Indonesia sebagai Darurat Bencana Nasional.

Dewi Nilai Indonesia Belum Perlu
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menilai Indonesia tidak memerlukan "lockdown" dalam menghadapi penanggulangan virus corona.

"Saya rasa sudah benar Indonesia belum perlu melakukan lockdown perwilayah seperti yang di lakukan di kota-kota di negara lain (dalam lockdown bahkan situasi ekstrimnya semua malah akan di locked/ dikunci baik akses masuk maupun keluar termasuk distribusi logistik akan terhenti) mengingat situasi dan kondisi geografis sangat jauh berbeda dengan Indonesia negara kepulauan yg sangat luas. Semua hanya perlu melakukan pembatasan sosial seperti yang telah di sampaikan oleh presiden." Kata Dewi kepada Gesuri.id di Jakarta, Senin (16/3).

Baca: Adriana Tanyakan Eijkman Penyebab Utama Corona

"Jika diberlakukan lockdown justru potensi pelanggaran terhadap UU yg berlaku karena tidak ada istilah tersebut dalam perundang undangan kita," tambah Dewi.

Bahkan Dewi mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi, yang menyatakan Indonesia sebagai Darurat Bencana Nasional.

Sesuai dalam pasal 59 dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan dan hal ini sesuai dengan penjabaran istilah “Pembatasan Sosial” atau Social Distancing, dan memang sudah semestinya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar dgn merujuk kepada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar virus Covid 19 dan juga WHO telah menyatakan sbg Pandemik.

Dewi menilai tindakan Presiden ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan tetap mempertimbangkan situasi nasional maupun internasional.  

Presiden telah taat terhadap UU yang berlaku yaitu pasal 59 yang menjelaskan pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca: Cegah Corona, Presiden Tekankan "Social Distancing"

Dewi juga mengingatkan agar kemenkes segera menerbitkan permen terkait UU tersebut agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum/ pegangan seluruh K/L terkait termasuk pemprov dan pemkab/kota seindonesia. 

Berdasar ketentuan paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat 3 tajun setelah UU tersebut diundangkan.

Quote