Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, meminta Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus Geradus Laju Nabi, segera berkoordinasi dengan manajemen RSUD Ruteng untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap komentar di media sosial yang diunggah dokter Benny Christian Sihombing yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan.
"Kita berharap kepada pemerintah ya, terutama kepada Bupati untuk berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit. Kalau pemberitaan itu maka itu patut dievaluasi seperti apa jalan keluarnya," kata Paulus, Rabu (5/8/2026).
Paulus menegaskan pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, pembenahan pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
"Kita minta dengan sangat kepada pemerintah untuk berbenah supaya kejadian seperti itu tidak terulang," ucap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Paulus mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Karena itu, ia berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh. Menurutnya, apabila kronologi yang diberitakan terbukti benar, maka insiden tersebut patut disesalkan.
"Saya baru dapat berita juga dari media. Saya tadi baru berupaya untuk minta klarifikasi resmi dari rumah sakit namun belum terhubung. Tapi kalau memang seperti pemberitaan di media, patut kita sesalkan," ujarnya.
Ia juga menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui permintaan maaf di media sosial, tetapi harus diikuti dengan evaluasi serta perbaikan sistem pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya baca ada pernyataan permohonan maaf, tetapi saya berpikir tidak selesai begitu saja. Harus ada sebuah kesungguhan, ada sebuah perbaikan pada saatnya nanti. Namun patut disesali kalau memang seperti itu kejadiannya," tegas Paulus.
Sementara itu, Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, membenarkan bahwa Benny Christian Sihombing merupakan dokter yang bertugas di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Namun, ia menegaskan peristiwa yang dialami Yurizal tidak terjadi di RSUD Ruteng.
"Dokter sementara (di RSUD Ruteng). Nanti saya cross-check mereka punya posisi," ujar Yohana, Rabu (5/8/2026).
Yohana juga menyampaikan bahwa dokter Benny telah mengunggah permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan melalui akun Threads @yurizaltrich pada 23 Juli 2026 yang mengaku telah menunggu selama delapan jam namun belum mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit meski menggunakan BPJS.
"8 jam belum dapat ruangan. Ga mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," katanya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet, termasuk komentar dokter Benny Christian Sihombing yang menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
"Kalo full, mau dipindahkan ke mana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Benny.
Sembilan hari setelah unggahan tersebut, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Komentar dokter Benny kembali menjadi perhatian publik dan menuai kecaman dari warganet.
Setelah ramai dikritik, Benny menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali unggahan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Yurizal.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas, yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Benny.
Benny juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas unggahannya, baik berupa proses hukum maupun sanksi etik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

















































































