Ikuti Kami

DPR Desak BPJS Kesehatan Mitigasi Dampak Pandemi

Memitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal. 

DPR Desak BPJS Kesehatan Mitigasi Dampak Pandemi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mendesak BPJS Kesehatan memitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal. 

Yakni dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca: Steven Targetkan Tol Manado-Bitung Rampung Akhir Tahun

"Dan melakukan upaya inovasi untuk meningkatkan keaktifan peserta segmen PBPU," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris di Jakarta, Kamis (15/9).

Lebih lanjut, terkait dengan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2021 sebesar 96,8 juta jiwa, Charles menekankan agar Kemenkes dapat berkoordinasi aktif dengan Kemensos, BPJS Kesehatan dan Kemendagri untuk dapat memaksimalkan pemenuhan kuota tersebut.

"Dan segera melakukan penyesuaian perubahan data peserta PBI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes dan DJSN untuk dapat memastikan bentuk kebijakan terkait dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) agar nantinya tidak menimbulkan risiko perbedaan pemahaman diantara pemangku kepentingan.

Baca: Charles Apresiasi Langkah HIPMI Gelar Vaksinasi Massal

"Memastikan sumber daya dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk implementasi KRIS dan KDK dan mempersiapkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat terkait perubahan layanan program JKN," tambahnya.

Di sisi lain, masih kata Charles, Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan juga diminta untuk mengacu pada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar serta revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs dan urun biaya.

Quote