Ikuti Kami

DPR RI Minta Semua Pihak Berpikir Positif

Hal ini dalam menyikapi Omnibus Law Undang-Undang  Cipta Lapangan Kerja yang tengah digodok pemerintah.

DPR RI Minta Semua Pihak Berpikir Positif
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengajak para pekerja, pemerintah  dan semua pihak terkait, agar selalu berpikir positif dalam menyikapi Omnibus Law Undang-Undang  Cipta Lapangan Kerja yang tengah digodok pemerintah.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kan niatnya baik, menciptakan lapangan kerja dengan cara menyehatkan iklim investasi dalam negeri. Jadi marilah kita berpikir positif, jangan sampai, penolakan terjadi disana-sini sementara draff RUU-nya sendiri belum masuk ke parlemen,” kata Rahmad Handoyo digedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).

Baca: Kemenkeu Diminta Siapkan Regulasi “Omnibus Law” Perpajakan

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, ada kesan kalangan pekerja menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan cara berunjuk rasa karena beranggapan undang-undang ini nantinya akan memangkas dan mengurangi  mereka.

“Memang tak ada salahnya waspada, bahkan curiga terhadap Omnibus Law karena bagaimanapun undang-undang ini menyangkut nasib mereka (para pekerja). Tapi alangkah eloknya, kalau semua pihak bersabar, menunggu pembahasan di parlemen,” ucap Rahmad.

Rahmad mengaku prihatin dengan aksi demo yang digelar secara bergelombang oleh kalangan pekerja belakangan ini. Apalagi, tambahnya,  ada  kabar aksi demo akan berlanjut dengan mengerahkan ratusan ribu pekerja. 

“Ini kan kurang baik, bisa-bisa aksi ini nantinya dimanfaatkan oleh penumpang gelap,” tukasnya.

Masih menurut Rahmad, sebaiknya aksi-aksi penolakan itu dihindari terlebih dahulu sebelum parlemen menerima detail RUU tersebut.

Dikatakan, semua pihak sebaiknya bersabar menunggu dan mempelajari terlebih dahulu apa isu utama 11 cluster Undang-undang Cipta Lapangan Kerja itu.

“Kita menunggu dulu bagaimana sikap pemerintah. Kita akan pelajari terlebih dahulu detail draf RUU tersebut.  Kalau sekarang kan kita belum tahu apa yang dipersoalkan. Apa isu yang menjadi kekhawatiran para pekerja,” katanya. 

Lebih lanjut, Rahmad menuturkan, komisi IX DPR RI nantinya akan merespon semua keberatan para pekerja. 

 “Toh, kalau pun RUU sudah masuk ke parlemen, kalau dalam pembahasannya nanti suara partai politik sama dengan suara para buruh, RUU tersebut tidak akan menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menyusun Omnibus Law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang terdiri dari 11 cluster. 11 cluster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan ekonomi.


 
Proses penyusunan draf dikabarkan sudah mencapai 95 persen. Tinggal proses legal drafting lalu diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Baca: Jokowi Targetkan Omnibus Law Tuntas Sebelum 100 Hari Kerja
 
Menurut pemerintah omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Omnibus law juga diharapkan dapat memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global

“Bisa jadi Omnibus Law merupakan solusi mengatasi ruwetnya birokrasi yang menghambat investasi  selama ini. Jadi, mari berpikir positif,” tandas Rahmad.

Quote