Jakarta, Gesuri.id - DPRD Maluku memediasi tuntutan peningkatan status jalan lingkar di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan menjadi jalan provinsi yang dilakukan komponen pemuda Ambalau saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD provinsi.
"Kami akan memediasi pertemuan resmi dengan mengundang Bupati Bursel, Dinas PUPR, serta pihak Balai Jalan untuk membahas aspirasi yang disampaikan para pemuda hari ini," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Senin.
Langkah mediasi ini dilakukan DPRD dalam memfasilitasi tuntutan pendemo agar mereka tidak perlu mendatangi berbagai instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan program pembangunan infrastruktur dasar.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
"Menggerakkan massa melakukan aksi demo ke berbagai tempat tentunya butuh dukungan anggaran dan kami ingatkan agar langkah DPRD untuk memfasilitasi ini tidak dipolitisasi, dan perjuangan ini murni untuk rakyat," ucapnya.
Untuk itu DPRD mengagendakan pembahasan peningkatan status jalan di Ambalau agar kewajiban pemerintah kabupaten dapat dilaksanakan dan diharapkan bisa memudahkan pemerintah daerah dan DPRD membuat kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mengamanatkan kebijakan afirmatif bagi masyarakat di pulau kecil.
"Aspirasi ini bagian dari upaya melindungi wilayah terhadap kegiatan eksploitasi tambang berlebihan demi anak cucu kita," katanya.
Sementara Arman selaku koordinator aksi demo mengatakan jalan lingkar Ambalau memang telah dibangun sejak beberapa tahun lalu tetapi belum rampung sampai saat ini sehingga manfaatnya belum dinikmati masyarakat.
Oleh karenanya Komisi III DPRD Maluku didesak memperjuangkan pengalihan status jalan lingkar sebagai infrastruktur dasar menjadi jalan provinsi sebab sangat vital untuk menghubungkan desa-desa maupun penggerak ekonomi Ambalau.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Sebab bila status jalannya tetap berada di kabupaten maka perbaikan jalan sulit terwujud karena keterbatasan anggaran dan warga Ambalau tidak selamanya mengandalkan transportasi laut terutama saat musim timur.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbau menyesalkan sikap Pemkab Bursel yang dinilai tidak pernah hadir dalam pembahasan masalah ini, meski telah diundang berkali-kali sejak.
"Seharusnya yang mengajukan usulan peningkatan status jalan adalah Bupati Bursel, namun mereka tidak pernah memenuhi undangan DPRD provinsi untuk lakukan pembahasan," tandasnya.