Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengapresiasi kebijakan Kapolri yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah luar biasa yang harus menjadi contoh dan diikuti seluruh institusi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Ini kebijakan luar biasa dan wajib diikuti oleh lembaga lembaga negara lainnya. Kapolri sudah memulai di institusi Polri. Kami berharap kebijakan ini diikuti oleh lembaga negara lainnya," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah, dikutip Kamis (5/11/2026).
Menurut Gus Falah, kebijakan Kapolri tersebut mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara.
Ia menilai, penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi media baru untuk penyalahgunaan zat-zat terlarang, termasuk narkoba. Karena itu, langkah pencegahan melalui kebijakan pelarangan dinilai perlu diterapkan secara tegas dan menyeluruh.
“Karena vape adalah media baru dalam menikmati zat haram narkoba. Sehingga pelarangan total ini wajib diikuti oleh lembaga negara lain, katakan tidak pada vape,” tandas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Gus Falah menegaskan bahwa kebijakan larangan penggunaan vape tidak boleh hanya berlaku di lingkungan Polri. Ia mendorong seluruh institusi negara untuk mengambil langkah serupa sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus menjangkau seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah. Dengan demikian, upaya membangun lingkungan aparatur negara yang sehat dan bebas dari potensi penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Gus Falah juga menekankan pentingnya keteladanan lembaga negara dalam menjalankan kebijakan pencegahan. Institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan larangan tersebut.
“Kebijakan larangan ini harus masif sampai level bawah di pemerintah daerah dan ini harus diawali oleh institusi negara baik itu legislatif , eksekutif dan yudikatif,” pungkas Gus Falah.

















































































