Ikuti Kami

Jhon Sayangkan Reklame Tak Berizin Terpasang Bebas

Jangan sampai, Kota Pekanbaru ini benar-benar menjadi hutan reklame.

Jhon Sayangkan Reklame Tak Berizin Terpasang Bebas
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.

Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga mengatakan, sampai saat ini di Pekanbaru masih sangat banyak tiang reklame berdiri yang tidak mengindahkan peraturan walikota (Perwako).

Tak jarang politisi PDI Perjuangan itu pun mendapat keluhan dari warga.

"Intinya begini, kita tidak alergi dengan siapapun investor yang masuk ke Pekanbaru, tapi tolong dong ikuti aturan. Perlu dicatat, bahwa Kota Pekanbaru ini ada tuannya, dan punya aturan juga. Siapapun harus mentaatinya tanpa terkecuali. Saat ini siapapun masyarakat bisa melihat di mana-mana berdiri tiang reklame," katanya, di Pekanbaru, Minggu (12/8).

Baca: Ruslan: ASN Pindah, Jangan Lupakan Pelayanan

Lebih lanjut Jhon Romi mengatakan, pemasangan reklame secara bebas itu dengan mudah bisa dilihat di jalan-jalan protokol, jalan arteri dan di jalan lainnya. 

Pengusaha advertising, bahkan siapa saja punya uang, sangat bebas dan punya peluang bisa mendirikan tiang reklame.

Bahkan ada tiang reklame raksasa berdiri bebas, tepat hanya sekitar kurang dari dua meter dari bibir Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), tepatnya di depan RS Eka Hospital Pekanbaru. Termasuk adanya neon box yang baru didirikan di Pos Polisi Jalan Sudirman, samping Kantor Gubernur Riau, serta di Pos Polisi depan Mal Pekanbaru.

"Kalau seperti ini, tentu sangat semrawut kota ini, karena pendirian reklame terkesan sesuka hati. Makanya, kita pertanyakan pengawasan OPD-nya. Bagaimana kok bisa izinnya diterbitkan, di jalan protokol lagi," tegas Jhon Romi.

Baca: DPRD Pekanbaru Minta Maksimalkan Peran Satpol PP

Menurutnya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pekanbaru, selaku OPD yang mengeluarkan izin pendirian reklame ini, harus punya komitmen besar, terhadap perkembangan Kota Bertuah Madani ini. Jangan sampai, Kota Pekanbaru ini benar-benar menjadi hutan reklame.

"Berdasarkan data yang didapatkan sekarang, ada puluhan tiang reklame raksasa yang tak mengantongi izin, dan melanggar aturan. Itu belum termasuk puluhan tiang reklame yang sempat dipasang BPM-PTSP stiker belum memiliki IMB," tandasnya.

Quote