Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan pentingnya pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Masyarakat Hukum Adat yang digelar Baleg DPR RI bersama Badan Keahlian DPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Kariyasa, selama ini masyarakat adat justru terbukti mampu menjaga alam dan lingkungan. Sebaliknya, kerusakan lingkungan banyak disebabkan oleh pihak-pihak berkepentingan, terutama investor yang tidak bertanggung jawab.
“Negara ini, alam ini, ekosistem ini akan jauh lebih bagus kalau masyarakat adat diberi ruang untuk menjaga wilayahnya. Yang sering menghancurkan justru investor, tapi masyarakat adat malah dikriminalisasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus pengusiran masyarakat adat di beberapa daerah, termasuk yang belakangan marak terjadi.
“Sekarang ramai kasus masyarakat adat diusir dari wilayah yang sudah mereka tempati sejak lama, ini ironis. Mereka yang menjaga alam, malah diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Kariyasa menilai kendala terbesar dalam pengakuan masyarakat hukum adat terletak pada kepentingan aset dan investasi.
“Problemnya selalu soal aset dan investor. Padahal kalau kita jujur, pengakuan terhadap masyarakat adat justru memperkuat keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa negara perlu hadir memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat.
“Saya yakin undang-undang ini bisa jadi pijakan kuat agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban, tapi justru mitra utama negara dalam menjaga ekosistem,” pungkasnya.