Ikuti Kami

Ono Soroti Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

KLHK yang memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

Ono Soroti Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca: Banteng Jabar Inisiasi Gelaran Rapat Koordinasi Wilayah

“Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (29/8).

Menurut Ono, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut,” papar Ono.

Baca: PDI Perjuangan Gelar Program Kesehatan Gratis

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut,” papar Ono.

Quote