Ikuti Kami

Pemprov DKI Harus Cukupi Bansos RW yang Dikarantina

Gilbert: PSBL tidak akan efektif kalau tidak ada pemberian bansos di RW yang dikarantina.

Pemprov DKI Harus Cukupi Bansos RW yang Dikarantina
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan Pemerintah Provinsi DKI harus mencukupi pemberian bansos kepada rukun warga yang nantinya bakal dikarantina.

"PSBL tidak akan efektif kalau tidak ada pemberian bansos di RW yang dikarantina," kata Gilbert melalui pesan singkat, Kamis (4/6).

Baca: Pengelolaan Pendidikan Harus Tertata Baik di 'New Normal'

Menurut dia, secara konsep penerapan pembatasan lokal memang baik dilakukan saat masa transisi menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pagebluk corona. 

Gilbert ragu pemerintah bisa menyiapkan infrastruktur untuk mengisolasi kawasan yang masuk zona merah penularan Covid-19.

"Secara konsep betul, tapi di lapangan bagaimana?"

Pembatasan lokal, kata dia, bisa efektif jika pemerintah menanggung kebutuhan pokok warga selama diisolasi. Berkaca pada pembatasan sosial berskala besar, kata dia, pemerintah tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan bansos setiap pekan seperti yang dijanjikan.

"Lebih baik pemerintah mengetes PCR seluruh warga di RW yang zona merah. Dan kasih SIKM (surat izin keluar masuk) bagi warga yang membutuhkan," ujarnya. 

"Sebab, isolasi yang akan dilakukan tidak akan mungkin bisa berjalan dengan kondisi APBD DKI saat ini."

Pembatasan lokal akan dilakukan di 62 RW yang berstatus zona merah corona. 

Kebijakan PSBL tersebut merupakan upaya pembatasan aktivitas yang dilakukan di tingkat zona merah corona untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Baca: Karolin: Semua Pasien Covid-19 di Kabupaten Landak Sembuh

Dalam kawasan PSBL akan ada pemisahan warga yang berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan hingga yang dinyatakan positif di rumah isolasi bersama atau rumah pribadi. 

Pembatasan berskala lokal bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 pada wilayah dengan risiko tinggi atau zona merah corona.

Selain itu, PSBL juga dilakukan untuk menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status. 

Setelah pembatasan lokal diterapkan diharapkan RW yang masuk zona merah corona berubah menjadi zona kuning atau hijau.

Quote