Ikuti Kami

Perda Parkir, DPRD Surabaya: Harus Dikawal dengan Baik

Pelaksanaan perda mengenai aturan mengenai parkir harus dikawal dengan baik oleh DPRD maupun Pemkot Surabaya. 

Perda Parkir, DPRD Surabaya: Harus Dikawal dengan Baik
Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Surabaya Armuji menegaskan, pelaksanaan perda mengenai aturan mengenai parkir harus dikawal dengan baik oleh DPRD maupun Pemkot Surabaya. 

Sehingga, aturan yang sudah ditetapkan bisa langsung diterapkan di masyarakat.

Baca: DPRD Kota Semarang Soroti Kebocoran dari Penerimaan Parkir

"Jangan lagi parkir sembarangan jika tidak ingin ditindak," kata di Surabaya, Sabtu (14/7).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda inisiatif DPRD Surabaya itu menjadi tanggung jawab bersama untuk dikawal.

 "Jika ada petugas yang lalai dalam menjalankan tugas juga harus diingatkan," pungkasnya.

Selain itu DPRD Surabaya kata Armuji akan mengawasi pelaksanaan praktik penindakan pelanggaran parkir di Surabaya. 

Pengawasan tersebut sebagai bentuk penegakan perda penyelenggaraan parkir yang sudah digedok.

Armuji memberi contoh mengenai penderekan mobil bisa dicegah jika pemilik kendaraan bisa kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya melanggar area dilarang parkir. 

Baca: Surabaya Akan Terapkan Asuransi Kendaraan di Tempat Parkir

"Jangan semena-semena juga jika ada itikad baik dari pemilik kendaraan," ujarnya.

Tidak hanyak itu kata Armuji pemasangan sejumlah rambu dilarang parkir disertai aturan perda juga sangat efisien. Sehingga, perda tersebut bisa langsung diaplikasikan oleh semua kalangan masyarakat

Quote