Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan meminta secara tegas kepada pemerintah untuk tidak menganak tirikan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam tata ruang zonasi manufaktur nasional pada Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri (KI) yang saat ini sedang pembahasan Panja RUU Kawasan Industri.
Menurutnya, rasio tata ruang KI 85:15 sangat tidak mencerminkan keberpihakan terhadap IKM. Apalagi IKM tidak mendapakan alokasi jatah lahan melainkan hanya menumpang di kavling komersil 85% tersebut.
"Seharusnya rancangan regulasi memberikan porsi minimum batas lahan 10% bagi IKM di kawasan industri agar tidak mudah dieliminasi oleh kepentingan industry raksasa," kata Putra dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Senin 29/6 di Jakarta.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Putra memandang jika IKM masih menumpang di lahan komersial dinilai rawan memicu penggusuran ruang ekonomi wong cilik secara legalistik.
"Jadi kita minta alokasi untuk industri kecil itu diletakkan jangan menumpang di 85 persen. Harus ada patokan persentase minimum yang baku. Mungkin bisa kita ciptakan nanti Pak Ketua semacam mandatori minimum kuota buat IKM. Jangan hanya sekedar 85 persen, nanti IKM-nya disisipkan di kawasan industri. Ini harus kita waspadai," ujar Putra Nababan
Dia juga mengingatkan kementerian terkait agar dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kelak, visi ekonomi kerakyatan harus menjadi pilar utama. Jika kuota proteksi IKM ini tidak dikunci secara kaku melalui mandatory minimum quota, perdebatan panjang dipastikan akan mengulur waktu penyusunan undang-undang strategis ini.
DPR berkomitmen penuh agar industrialisasi masa depan tidak menjadi menara gading yang meminggirkan masyarakat lokal sekitar kawasan. Penyusunan DIM harus berpihak penuh pada kedaulatan ekonomi rakyat dan Industri Kecil Menengah (IKM) sesuai roh Pasal 33 UUD 1945.

Selain aspek tata ruang, Putra Nababan mengkritisi absennya keterwakilan masyarakat lokal dalam struktur Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang dipaparkan kementerian. Walaupun pembentukan dewan lintas sektor ini dipandang sebagai langkah kuat memecah kebuntuan ego sektoral, nihilnya keterlibatan warga setempat dinilai bertentangan dengan amanat Naskah Akademik RUU.
"Di dalam naskah akademik di halaman 33 itu disampaikan bahwa tujuan utama pembangunan itu adalah menciptakan tata ruang pengembangan yang seimbang. Terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah potensial baru. Membuka peluang partisipasi masyarakat setempat. Jadi dengan menyampaikan konten ini saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal," kritik Putra Nababan sambil menunjuk dokumen Naskah Akademik di tangannya.
Putra juga menuntut perubahan radikal pada paradigma Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR yang selama ini kerap dimanfaatkan korporasi sekadar sebagai pemanis reputasi yang bersifat bantuan sosial sesaat.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dia mendesak agar hak atas lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan kontribusi ekonomi bagi warga sekitar diubah status hukumnya menjadi kewajiban mutlak.
"CSR ini secara historis seringkali direduksi oleh korporasi hanya menjadi pemanis. Gitu ya. Pemanis reputasi yang bersifat karitatif. Untuk itu model yang baru adalah TJSL diterjemahkan betul-betul menjadi kewajiban. Itu menjadi hak mutlak. Hak mutlak dari masyarakat yang ada di sekitar," cetus Putra Nababan.
Sebagai penutup, Kementerian Perindustrian harus menyiapkan DIM secara matang. Jika DIM yang dikirimkan kelak terbukti jomplang dari visi ekonomi kerakyatan, perdebatan panjang dipastikan akan mengulur waktu penyelesaian undang-undang strategis ini.

















































































