Ikuti Kami

Rahmad Siap Awasi dan Evaluasi Batasan Tarif PCR

Harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali & Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.

Rahmad Siap Awasi dan Evaluasi Batasan Tarif PCR
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengawasi dan mengevaluasi penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Untuk diketahui, harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali. 

Baca: REPDEM Curigai Ada Kebohongan Publik Soal PCR & Vaksinasi!

"Pada prinsipnya saat ini kita terima dan setuju langkah yang diambil pemerintah. Kita juga apresiasi kepada presiden bergerak cepat merespons keresahan dan keinginan warga untuk mereview soal harga tes PCR," kata Rahmad. 

Kendati demikian, Rahmad mengatakan penerapan batas harga tertinggi tes PCR akan diawasi oleh Komisi IX DPR.

Jika nantinya ada potensi untuk menurunkan harga tes PCR, Komisi IX DPR akan melakukan review dan mendorong penurunan harga tes PCR. 

Hal itu agar tidak membebani masyarakat yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19. 

Baca: Libatkan Ratusan Nakes, Dewi Gelar Vaksinasi Semua Kecamatan

"Tapi ada catatan, catatannya adalah mudah-mudahan masih bisa ditekan lagi seiring berjalannya waktu. Kalau ternyata nanti begitu banyak industri yang masuk ke sini karena belum tahu sampai kapan pandemi berakhir. Dan selama pandemi belum berakhir artinya alat ini akan terus menjadi bagian hidup kita untuk proses  screening-nya karena sangat vital dalam menentukan positif tidaknya seseorang," pungkasnya. 

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Quote