Ikuti Kami

Rahmad Tegaskan Importir Alkes Covid-19 Harus Ditertibkan!

Kalau pemerintah abai, ujung-ujungnya masayarakat juga yang terbebani.

Rahmad Tegaskan Importir Alkes Covid-19 Harus Ditertibkan!
Ilustrasi. Impor Alkes Covid-19.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera menertibkan para importir alat kesehatan (Alkes) yang terkait dengan penanggulangan Covid-19. Tujuannya, agar para importir tersebut tidak aji mumpung mengeruk untung ditengah masa pandemi ini.

Baca: Rahmad Ingatkan Dominasi Mafia Alat Kesehatan Harus Distop!

"Pemerintah harus menertibkan para importir agar mereka (Importir) tidak seenaknya saja memainkan harga. Kalau pemerintah abai, ujung-ujungnya masayarakat juga yang terbebani," kata Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri.id, Minggu (13/7). 

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, agar masalah biaya penanganan Covid-19 yang kerap dikeluhkan masyarakat ini tidak semakin semrawut, hendaknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kemenkes untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari permasalahan ini.

"Kementerian Kesehatan, Tim Gugus duduk bersama, panggil itu importir kalau tidak tidak ada solusi. Mereka (importir) enak-enak mencari keuntungan negara memberikan legal untuk importir, tapi dijual kepada rumah sakit dengan harga seenaknya gitu. Kan kasihan rakyat," katanya.

Legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengatakan, menyusul kebijakan pemerintah yang biaya rapid test hanya Rp 150 ribu, pihaknya juga berharap, kebijakan yang sama juga bisa diberlakukan terhadap biaya tes PCR ( polymerase chain reaction).

"Kita mensinyalir, masih tinggi dan beragamnya biaya tes PCR yang dipatok masing-masing rumah sakit, juga tidak terlepas dari permainan para importir. Karena itu, sejak awal saya katakan, pemerintah harus hadir fullpower agar tidak ada pihak-pihak yang serakah, mengeruk keuntungan yang tak wajar ditengah pandemi ini," ungkapnya.

Baca: Adian Pertanyakan Kemampuan Negara Penuhi Kebutuhan Alkes

Masih terkait tingginya biaya tes PCR, Rahmad Handoyo mengatakan, sebaiknya yang melakukan impor reagen, yakni bahan kimia yang digunakan untuk tes PCR yang kerap dijadikan alasan mahalnya tes PCR, hendaknya dilakukan oleh gugus tugas. Dikatakan, saat ini ada disparitas harga yang menyolok yang dipatok masing-masing rumah sakit. Ada yang memasang tarif 900 ribu dan ada juga yang mencapai Rp 3juta.

"Kalau impor reagen dilakukan oleh pemerintah, tentu biaya yang diberlakukan dimasing-masing rumah sakit bisa dikontrol. Beda bila impor dibebaskan kepada pihak swasta. Mereka bisa mematok harga seenaknya, sehingga rumah sakit juga harus mengikuti yanga yang ditentukan para importir," pungkas Rahmad. 

Seperti diketahui, akibat langkanya alat kesehatan terkait penanggulangan Covid-19, pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta  yang memang bermaksud untuk melakukan impor alat kesehatan baik APD, masker, reagan  dan sebagainya. 

Kalau sebelumnya terbatas pada tujuan non komersial, maka dengan PMK 34 ini kita berikan pembebasan termasuk untuk tujuan komersial, misalnya importir umum mengimpor APD, kemudian untuk dijual di pasar.

Quote