Ikuti Kami

Rencana Prabowo Beli Jet Tempur Austria Tak Sesuai UU

Pasal 43 ayat 1 menyebut mewajibkan pengguna, seperti TNI & Polri, untuk menggunakan peralatan pertahanan & keamanan produksi dalam negeri.

Rencana Prabowo Beli Jet Tempur Austria Tak Sesuai UU
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak bisa membeli 15 jet tempur bekas jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ini tidak ada celah untuk (pembelian) itu,” kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (27/7).

Baca: TB Hasanuddin Desak Kemenhan Setop Pembelian Pesawat Bekas

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pengguna, seperti TNI dan Polri, untuk menggunakan peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Jika  alutsista belum dapat dipenuhi di dalam negeri, pengguna dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang diketuai Presiden.

Izin pengadaan produk luar negeri dengan pengadaan, kata Hasanuddin, bisa melalui proses langsung antara pemerintah dan pemerintah,  atau antar-pabrikan.

“Barang bekas ini enggak bisa (dibeli). Karena kita membeli dari pengguna, angkatan bersenjata dari Austria. Harusnya G to G dan pabrikan,” ujar Hasanuddin. 

Selain itu, untuk membeli pesawat tempur dari luar negeri, sesuai aturan perundang-undangan, perlu melibatkan industri pertahanan dalam negeri, seperti PT Dirgantara Indonesia. 

Baca: Deddy: Nilai Dana Talangan Tak Selesaikan Persoalan Garuda

“Di PTDI belum ada pembicaraan soal pengadaan Typhoon,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenhan  berencana memborong 15 pesawat tempur bekas jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria. Rencana pembelian ini terungkap setelah koran Austria, The Kronen Zeitung, mempublikasikan surat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner pada 18 Juli lalu.

Quote