Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Desak Kejagung Usut Pengelolaan Dana Perkebunan Rp176,1 Triliun

Alokasi dana sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dari total dana perkebunan yang disebut digunakan untuk program biodiesel.

Rieke Diah Pitaloka Desak Kejagung Usut Pengelolaan Dana Perkebunan Rp176,1 Triliun
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id– Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana perkebunan yang nilainya mencapai Rp176,1 triliun.

Desakan tersebut disampaikan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik perkebunan, serta keberadaan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Rieke menilai, pengelolaan dana perkebunan perlu diperiksa secara transparan untuk memastikan penyalurannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang adil bagi para pemangku kepentingan, termasuk petani swadaya dan lingkungan.

“Pengelolaan dana sawit perlu diperiksa secara menyeluruh agar manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar, tetapi juga benar-benar dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan,” kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Baca: Kupas Tuntas Kisah Ganjar Pranowo saat Jadi Anggota DPR RI

Rieke menyoroti alokasi dana sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dari total dana perkebunan yang disebut digunakan untuk program biodiesel. Menurutnya, alokasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ketepatan penyaluran, dasar pemberian insentif, serta distribusi manfaatnya.

Selain program biodiesel, subsidi minyak goreng curah senilai Rp7,28 triliun juga menjadi perhatian. Penggunaan dana tersebut dinilai perlu diperiksa agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan, menurutnya, diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana perkebunan berjalan secara akuntabel dan tidak menyimpang dari tujuan program.

Sejumlah Grup Usaha Disebut dalam Data Penerimaan Dana

Dalam keterangannya, Rieke memaparkan data yang menyebut sejumlah grup usaha kelapa sawit menerima dana dari badan pengelola dana perkebunan selama periode 2015–2023.

Wilmar Group disebut menerima dana sekitar Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp52,1 triliun dikaitkan dengan program biodiesel.

Nama Musim Mas Group juga tercantum dalam data tersebut dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai sekitar Rp26,5 triliun.

Sementara itu, Royal Golden Eagle (RGE) disebut menerima dana sekitar Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun. Adapun Kuala Lumpur Kepong dan Genting Plantation turut disinggung dalam pembahasan mengenai penerimaan dana serta persoalan lingkungan, termasuk konsesi di kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran.

Data tersebut juga menyinggung Franky Oesman Widjaja, yang merupakan salah satu putra pendiri Sinar Mas Group, mendiang Eka Tjipta Widjaja, dan memiliki sejumlah posisi kepemimpinan di kelompok usaha tersebut.

Meski demikian, angka penerimaan dana dan informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, termasuk laporan penyaluran dana, data penerima insentif, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Minta Penelusuran Transparan dan Akuntabel

Data yang dikaitkan dengan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dinilai dapat menjadi bahan awal untuk menelusuri mekanisme penyaluran dana perkebunan.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur 

Penelusuran tersebut mencakup dasar pemberian insentif, kesesuaian penerima dengan persyaratan program, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Rieke menegaskan, dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi dugaan keterkaitan antara penerimaan dana dan titik panas kebakaran hutan dan lahan melalui dokumen resmi serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Penerimaan subsidi maupun kepemilikan konsesi di kawasan yang rawan kebakaran, menurut pernyataannya, tidak serta-merta membuktikan keterlibatan suatu perusahaan dalam tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan, sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Quote