Ikuti Kami

Sudah Saatnya Indonesia Punya Payung Hukum Kawasan Industri yang Kuat untuk Menangkan Persaingan ASEAN

RUU Kawasan Industri Jadi Kunci Akselerasi Investasi, Nila Yani Hardiyanti Desak Pengesahan sebagai 'Lex Specialis' Ekonomi Nasional.

Sudah Saatnya Indonesia Punya Payung Hukum Kawasan Industri yang Kuat untuk Menangkan Persaingan ASEAN
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP.

Jakarta, Gesuri.id - Persaingan perebutan arus investasi di tingkat regional Asia Tenggara yang semakin ketat memicu urgensi pembenahan regulasi domestik. 

Menanggapi dinamika global ini, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP, memberikan dukungan pada pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri (KI).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Timur ini menegaskan bahwa peran kawasan industri telah bertransformasi bukan sekadar sebagai penyedia lahan pabrik, melainkan sebagai enabler utama dan katalisator investasi makro, pusat produksi, ekspor, serta kantong penyerapan tenaga kerja massal di Indonesia.

“Saat ini persaingan antarnegara ASEAN sudah berada pada level yang sangat kompetitif. Negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia bergerak sangat agresif menawarkan paket insentif yang menarik, regulasi yang jauh lebih sederhana, serta infrastruktur modern terintegrasi. Kita tidak boleh kalah langkah atau terjebak dalam birokrasi berbelit jika ingin memenangkan pasar,” tegas Nila Yani.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

Menurut Politisi muda PDI Perjuangan ini, tata kelola regulasi kawasan industri di tanah air saat ini masih tumpang tindih karena aturannya yang terfragmentasi di berbagai sektor kementerian dan lembaga. Hal inilah yang mendasari pentingnya RUU Kawasan Industri hadir sebagai payung hukum yang bersifat komprehensif (lex specialis).

Nila Yani menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, regulasi khusus di sektor ini sudah sangat mendesak demi memperkuat daya saing investasi Indonesia di tengah persaingan antarnegara ASEAN yang semakin ketat.

“Pengaturan kawasan industri yang ada saat ini masih parsial dan belum cukup kuat untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor makro. RUU Kawasan Industri ini dibutuhkan justru untuk memangkas hambatan-hambatan tersebut, bukan menambah beban regulasi baru. Semangat utamanya adalah mempermudah pelayanan dan mempercepat industrialisasi nasional,” lanjut Nila.

Lebih jauh, Nila Yani memaparkan tujuh dampak strategis yang menjadi pilar utama dalam RUU Kawasan Industri ini guna mendongkrak daya saing ekonomi nasional, yaitu:

1. Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan iklim investasi yang aman dan tepercaya bagi pelaku usaha domestik maupun global.


2. Menyederhanakan Pelayanan: Memangkas birokrasi perizinan melalui integrasi layanan satu pintu yang efektif.


3. Mempercepat Realisasi Investasi: Memperpendek waktu tunggu konstruksi hingga operasional komersial industri di lapangan.


4. Meningkatkan Daya Saing: Menyetarakan kemudahan berusaha (ease of doing business) dengan standar internasional terbaik.


5. Memperkuat Koordinasi Pusat-Daerah: Menyelaraskan visi pembangunan industri agar terjadi sinergi yang harmonis tanpa benturan kewenangan.


6. Memberi Kepastian Utilitas: Menjamin pasokan energi, air bersih, logistik, dan infrastruktur penunjang secara berkelanjutan.


7. Mendorong Industrialisasi Nasional: Memacu hilirisasi, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, serta mendongkrak volume ekspor produk bernilai tambah tinggi.


Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Menutup pernyataannya, srikandi Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal jalannya pembahasan regulasi ini agar kemandirian ekonomi nasional segera terwujud.

“Kawasan industri adalah ujung tombak ketahanan ekonomi kita. Melalui pengesahan RUU ini, kita sedang memperkuat fondasi industrialisasi nasional yang mandiri, modern, dan kompetitif. Kami di DPR RI berkomitmen penuh agar regulasi ini segera rampung demi kepastian hukum pelaku usaha dan masa depan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nila Yani.

Quote