Ikuti Kami

Sudirta Tegaskan RUU MLA Miliki Dampak Positif & Negatif

Secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya.

Sudirta Tegaskan RUU MLA Miliki Dampak Positif & Negatif
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia memiliki dampak positif, namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait  persepsi-persepsi  di  bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” papar Wayan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Baca: Yasonna Yakin RUU MLA Criminal Matters Berantas Kejahatan

Menurut Wayan saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional karena dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana, sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

“Secara operasional, RUU ini juga sangat penting  guna  memberikan  kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Anggota Dewan dari Dapil Bali ini.

Baca: Yasonna Tegaskan Komitmen Atasi Kejahatan Lintas Negara

Wayan menyampaikan, secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Selain itu, Wayan menjelaskan, peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas.

Quote