Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran tidak sah.
Deddy menegaskan, putusan MA tidak bisa dibaca terpisah. Menurutnya, putusan itu harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, terutama soal persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, dikutip Senin (2/11/2026).
Deddy menilai mundur adalah konsekuensi moral dan etis yang tak bisa dihindari. Ia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.
“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik,” ujarnya.
Deddy meminta langkah itu diambil secara sukarela dan terhormat. Ia menilai persoalan ini berpotensi mencoreng pemerintahan Prabowo.
“Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri. Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini,” sambung Deddy.
Bila Gibran menolak mundur, Deddy mendesak DPR RI tidak diam. Ia meminta parlemen menindaklanjuti putusan MK dan MA lewat mekanisme konstitusional.
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh konstitusi negara RI,” terangnya.
Tak berhenti di situ, Deddy juga meminta dugaan tindak pidana dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah diusut. Ia turut menyoroti dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang harus ditelusuri lebih jauh.
“Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

















































































