Boyolali, Gesuri.id — Maraknya penipuan berkedok investasi, pinjaman online ilegal, hingga berbagai modus kejahatan keuangan digital melalui media sosial menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat dituntut semakin cerdas dan berhati-hati dalam memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan.
Sebagai langkah nyata meningkatkan pemahaman publik, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi literasi dan edukasi keuangan di RM Semar Resto, Mojosongo, Boyolali, Kamis (5/11).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, serta melibatkan komunitas peduli anak yatim Kabupaten Boyolali sebagai peserta utama.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Didik Haryadi menyampaikan, acara tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Komisi XI DPR RI dan OJK untuk memperkuat literasi keuangan warga, sekaligus membangun kesadaran agar masyarakat tidak mudah terjebak praktik keuangan ilegal.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan tiga poin penting kepada para peserta:
Bijak Berinvestasi:
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tidak wajar atau bunga tinggi dalam waktu singkat. “Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan legalitas lembaganya dan ketahui risikonya,” tegas Didik.
Waspada Kejahatan Siber:
Perkembangan teknologi kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjebak korban melalui pesan singkat di WhatsApp, Instagram, maupun platform media sosial lainnya.
Hindari Pinjaman Online Ilegal:
Masyarakat diingatkan untuk menjauhi layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan pencairan instan namun membebankan bunga serta biaya tersembunyi yang mencekik.
Menurut Didik, persoalan utama kerap kali bukan sekadar faktor ekonomi, melainkan minimnya informasi yang diterima masyarakat.
“Persoalannya terkadang bukan hanya soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga ketidaktahuan. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami risiko sebelum menggunakan layanan keuangan,” jelasnya.
Urgensi edukasi ini juga tecermin dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Berdasarkan data OJK, LPS, dan BPS, indeks literasi keuangan nasional kini berada di angka 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61 persen.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah per September 2026 mencatat indeks literasi keuangan di wilayah tersebut berada di angka 72,83 persen dengan tingkat inklusi mencapai 95,59 persen.
Kendati mengalami kenaikan, kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan (inklusivitas) dan pemahaman yang memadai (literasi) masih menjadi tantangan besar. Akses layanan yang semakin mudah harus diiringi kecakapan finansial agar masyarakat terhindar dari keputusan yang merugikan.
Di sisi lain, ancaman kejahatan keuangan digital masih mengintai. Berdasarkan catatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat ada 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 aduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 3.645 aduan menyangkut investasi ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan kelembagaan, melainkan memerlukan partisipasi aktif dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri.

















































































