Sekadau, Gesuri.id - Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada untuk Kabupaten Sekadau dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 telah masuk ke pokok perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, Martinus Sudarno mengatakan, dengan masih diprosesnya perkara tersebut, maka belum ada pemenang pilkada 2020 di Bumi Lawang Kuari tersebut.
Baca: Pascaputusan MK, Anas Desak Eri-Armuji Segera Dilantik
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar ini pun meminta seluruh masyarakat Sekadau bersabar sampai hasil MK keluar.
"Pada saat ini pasangan Rupinus-Aloysius sedang mengajukan gugatan di MK, ada berita simpang siur terkait dengan adanya PSU di Sekadau, perlu saya sampaikan jika sampai hari ini belum ada pemenang pilkada di Sekadau sampai adanya putusan di MK yang bersifat final dan mengikat," katanya saat menggelar jumpa pers, Kamis 18 Februari 2021.
"Saya minta kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersabar menunggu proses persidangan ini sampai selesai," tambahnya.
Selain itu, Sudarno juga meminta agar seluruh relawan dan tim dapat bersabar menunggu hasil di MK tersebut.
Sudarno pun menghimbau agar seluruh elemen terutama tim, relawan hingga simpatisan Rupinus-Aloysius dapat menjaga kondusifitas.
"Kepada tim dan relawan Rupinus-Aloysius untuk tetap solid sebagai partai pendukung utama Rupinus-Aloysius saya mengajak tim pendukung, relawan tetap solid, menjaga situasi yang aman, damai di Sekadau sampai ada putusan MK karena yang dimohon PSU dibeberapa tempat," katanya.
Baca: Banteng Surabaya Bersyukur MK Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman
Untik diketahui, sebelumnya perkara dari Pilkada Sekadau Kalbar sudah dilaksanakan dua kali sidang.
Sidang pertama mendengar permohonan pemohon. Kemudian sidang kedua ialah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini KPU, kemudian Bawaslu dan pihak terkait yakni Aron-Subandrio.