Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyebut usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 6 persen masih memungkinkan dicapai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyinggung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga merupakan pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika ambang batas parlemen dinaikkan hingga 8 persen.
"Usulan ambang batas 6% itu masih jauh dari tantangan Jokowi dan PSI yang bahkan berani sampai 7-8%. Jadi kalau 6% sih
mungkin saja tercapai," kata Deddy, dikutip Minggu (25/10/2026).
Meski demikian, Deddy menegaskan besaran ambang batas parlemen belum ditetapkan secara final. Kesepakatan mengenai angka tersebut masih akan dibahas dalam proses revisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan dinamika dan sikap masing-masing partai politik.
Ia mengatakan PDI Perjuangan masih menunggu pandangan partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen, sebelum pembahasan menghasilkan kesepakatan.
"Masih tergantung dinamika pembahasan nanti," ucapnya.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen mengemuka seiring dengan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah partai politik telah menyampaikan usulan mengenai besaran ambang batas yang akan diterapkan.
Gerindra, Golkar, dan PKS mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan mengusulkan 6 persen dan NasDem mengusulkan 7 persen.
Di sisi lain, usulan kenaikan ambang batas parlemen tersebut mendapat penolakan dari sejumlah partai nonparlemen. Mereka menginginkan agar ambang batas parlemen dihapus sehingga partai politik memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh keterwakilan di DPR.

















































































