Ikuti Kami

Rusmadi-Safaruddin Beri Selamat atas Kemenangan Isran Noor

Kendati penetapan pemenang akan ditentukan pemenang akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2018.

Rusmadi-Safaruddin Beri Selamat atas Kemenangan Isran Noor
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Paslon nomor empat Rusmadi-Safaruddin.

Samarinda, Gesuri.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Paslon nomor empat Rusmadi-Safaruddin menyampaikan ucapan selamat kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi selaku paslon pemenang pilkada Kaltim 2018, kendati penetapan pemenang akan ditentukan pemenang akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2018.

Baca: Pagi Ini, Cagub Kaltim Rusmadi Penuhi Janjinya

Kepada awak media, Rusmadi mengatakan telah menerima Paslon nomor 3 Isran-Hadi sebagai kontestan yang menang. Namun dirinya tetap berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melanjutkan laporan adanya pelanggaran administrasi di 1.211 TPS di Kaltim.

Menurut Mantan Sekda Provinsi Kaltim itu, penghentian laporan pelanggaran dianggap tak tepat. Hal ini lantaran laporan temuan dari timnya tidak memiliki syarat bukti yang cukup untuk naikkan statusnya menjadi perselisihan hasil pemilu.

"Saya sebagai Paslon dan partai pendukung sedari awal berniat maju karena ingin mengabdi, dengan hasil yang ada saya menerima. Namun yang jelas mesti ada tindak lanjut dari pelaporan kami, bukan sebaliknya menghentikan pengajuan gugatan kami," ujar Rusmadi yang didampingi kuasa hukumnya, Sutrisno, Senin (9/7).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Ananda Emir Moeis menyebutkan, pihaknya sebagai partai pengusung senada dengan pernyataan Rusmadi Wongso. Setelah melihat suara perolehan paslon usungannya puas di urutan kedua terbanyak perolehan suara, pihaknya mengakui keputusan Paslon terlebih keputusan KPU Kaltim sebagai penyelenggara pilkada Kaltim.

"Seperti yang dikatakan Pak Rusmadi, PDI Perjuangan tetap menerima keputusan ini," terang Nanda sapaan akrabnya.

Terpisah, Selasa 10 Juli 2018 di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.Komisioner Bawaslu, Galeh Akbar Tanjung menanggapi pernyataan ketidakpuasan Paslon Rusmadi-Safaruddin kepada Bawaslu Kaltim.

Baca: Rusmadi Wongso : Pilih Pemimpin yang Bersih

Menurutnya, penghentian berkas Paslon 4 sudah sesuai ketentuan yang ada. Hal itu lantaran di tingkat Kabupaten, saksi atau tim Paslon empat telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten.

"Dari aspek pelanggaran yang diajukan tidak pada perolahan suara. Namun gugatan diajukan dari alasan administrasi. Dan untuk diketahui di tingkat administrasi berkas para saksi lengkap. Walk out rekapitulasi suara saat di tingkat provinsi, artinya tahapan terus berlanjut," pungkasnya

Quote