Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi Maksimalkan Persiapan Jawaban Gugatan 

Yusril: Perbaikan permohonan itu 10 hari diterima.

Tim Hukum Jokowi Maksimalkan Persiapan Jawaban Gugatan 
Ilustrasi. Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Majelis hakim mahkamah konstitusi memutuskan sidang diundur hingga Selasa (18/6). Semula sidang lanjutan gugatan sengketa Pemiliha Presiden (Pilpres) 2019 dijadwalkan pada hari Senin (17/6).

Keputusan tambahan waktu yang diberikan MK untuk membuat jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim paslon 02 Prabowo-Sandi sampai sidang selanjutnya itu pum diterima oleh tim hukum pasangan  calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Baca: Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

"Perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari. Kami menghormati keputusan majelis hakim," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. 

Dalam PMK tersebut, MK membedakan tahapan untuk sengketa pileg dan pilpres setelah pendaftaran yang berakhir tanggal 24. Masa perbaikan permohonan gugatan hanya bisa dilakukan oleh peserta pileg, sedangkan untuk Pilpres hal tersebut tidak diperbolehkan.

Meskipun demikian, kata Fahri pihaknya harus patuh pada penilaian hakim MK. Dengan demikian, tim hukum paslon 01 ini akan memaksimalkan pembuatan jawaban atas revisi permohonan Prabowo-Sandi. 

"Cukup tidak cukup, hukum acara sudah mengatur sedemikian rupa untuk memaksimalkan waktu yang ada," kata Fahri. 

"Kita akan merepons semua itu dalam waktu sampai selasa maksimalkan apa-apa saja yang akan dibantah. Majelis memberi keleuasaan untuk membantah setiap apa yang terjadi di persidangan tadi," tambanhnya.

Sidang Lanjutan Diundur Hingga Selasa Depan

Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Adapun agenda yang akan dibahas yaitu pembuktian dan pembacaan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait yakni paslon 01 dari permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang pendahuluan hari ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyiapkan berkas permohonan Prabowo-Sandi yang dilayangkan pada 24 Mei lalu. Mereka tidak menanggapi revisi perbaikan permohonan dari pemohon. 

Baca: Tim Hukum Jokowi & KPU Protes Pihak 02 Bacakan Revisi

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).

Anwar mengatakan perubahan jadwal sidang ini akan diserahkan ke kepaniteraan dan kepada para pihak yang beperkara.

Awalnya, sidang lanjutan gugatan Pilpres berlangsung pada Senin (17/6) pekan depan. Namun KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin merasa keberatan karena waktunya terlalu mepet. Alasan lain, pihak penggugat dari kubu Prabowo-Sandi memakai gugatan versi perbaikan.

Quote