Ikuti Kami

Hasto Beberkan Kegunaan Sertifikat Perkawinan

Manfaat bagi pasangan calon suami istri memiliki kepahaman komprehensif membangun keluarga.

Hasto Beberkan Kegunaan Sertifikat Perkawinan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.

Keerom, Gesuri.id - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan sertifikat perkawinan bermanfaat bagi pasangan calon suami istri untuk memiliki kepahaman komprehensif membangun keluarga mulai dari sisi biologis, sosiologis, religius hingga psikologis.

"Menurut saya sertifikat itu tentang kepahaman bahwa nikah dan berkeluarga itu perlu rencana, dan rencananya itu secara sosiologis, biologis dan psikologis begini, harus komprehensif, secara religius seperti ini," katanya usai mengunjungi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Papua, di Jayapura, Selasa (19/11).

Baca: Diah Kritisi Rencana Sertifikat Layak Kawin

Ia berharap orang yang akan mendapat sertifikat perkawinan itu benar-benar menjalani proses secara serius hingga memiliki kepahaman membina keluarga yang baik untuk menyiapkan keluarga Indonesia yang tangguh, sehat dan sejahtera, karena dari keluarga akan muncul generasi emas yang harus dibangun sehingga bisa menjadi penggerak kemajuan dan pembangunan bangsa.

 

"Harapan saya sertifikat ini diberikan dengan syarat memang dia paham tentang rencana membentuk keluarga baik secara biologis, sosiologis dan psikologis maupun secara religius," katanya.

"Tapi kalau sertifikat itu hanya legal formal atau sudah masuk formalitas, sudah masuk di dalam kelas dikasih keterangan karena ini tergesa mau nikah yang penting absennya, kalau akhirnya begitu, ini repot," tambahnya.

Menurut dia sistem konseling pra nikah sangat penting karena sekarang ini perceraian meningkat, dan sebagai bagian dari upaya mencegah "stunting" (anak kerdil)  karena ada perencanaan keluarga yang baik di dalamnya, termasuk memerhatikan kualitas anak dan kesejahteraan keluarga.

"Saya setuju sih kalau orang itu mau nikah harus sudah ada tanda, entah itu sertifikat, ya... tanda bahwa dia sudah melalui proses, bukan proses yang istilahnya dogmatis sakral karena dogmatis sakral yang berbasis religi sudah ada," katanya.

Untuk mewujudkan pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut, ia mengatakan perlu terlembaga secara khusus meskipun nanti bekerjanya melibatkan lintas sektor, namun ada satu lembaga yang menjadi komando atau pelaksana sertifikat perkawinan itu.

"Kalau diberikan kesempatan itu senang sekali saya karena ada pekerjaan baru dan menantang, kami ada alasan menghidupkan kabupaten-kabupaten itu," katanya.

Kalau diberi amanah untuk melakukan sertifikat perkawinan, ia akan menghidupkan organisasi perangkat daerah (OPD) keluarga berencana di kabupaten, termasuk menyurati bupati bahwa sertifikat perkawinan menjadi program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan.

"Bahwa orang yang mau nikah itu harus dikonseling dulu, yang mengonseling akan saya ambilkan dari lintas sektor, mulai dari religi, psikologinya, kemudian pendekatan sosial lainnya, dan juga dari kami untuk kesehatan reproduksinya," katanya.

Baca: PDI Perjuangan Desak Bank DKI Jangan Rugikan Warga!

Dia mengatakan dengan sistem terpola, maka masyarakat Indonesia harus mengikuti proses untuk mendapatkan sertifikat perkawinan untuk bisa menikah, karena sejauh ini tidak semua keluarga mengikuti konseling pra nikah.

Padahal, bimbingan semacam ini penting untuk membekali calon keluarga baru agar siap membangun keluarga berkualitas demi menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

"Kualitas sertifikat ini penting, jangan hanya asal, tapi harus betul-betul substantif," demikian Hasto Wardoyo.

Quote