Ikuti Kami

Ahmad Yani: Marak Lahan Warga Diserobot Tambang Batubara di Kukar, Pelanggaran Serius!

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat.

Ahmad Yani: Marak Lahan Warga Diserobot Tambang Batubara di Kukar, Pelanggaran Serius!
Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menyoroti maraknya kasus penyerobotan lahan milik warga untuk aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). 

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani menyoroti maraknya kasus penyerobotan lahan milik warga untuk aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). 

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat.

"Kasus ini jadi perhatian kita bersama," kata Ahmad Yani, yang merupakan politisi PDI Perjuangan Kukar, Kamis (17/7/2025).

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, di mana lahan milik Supiansyah seluas 3,5 hektare mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal. Selain itu, penyerobotan juga terjadi di Desa Jongkang, dengan korban warga bernama Muhammad Irkham, yang mengaku lahannya diserobot oleh perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU).

Ahmad Yani menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan. Ia menyoroti persoalan ganti rugi yang tidak jelas sehingga sangat merugikan masyarakat.

"Tetapi banyak juga banyak lahan yang tak dikelola dengan maksimal oleh masyarakat, sehingga pengusaha tambang baik itu resmi atau ilegal melakukan aktivitas di sana," ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat yang memiliki lahan dengan legalitas sah agar menjaga kepemilikan mereka dengan baik, untuk menghindari konflik semacam ini.

"Supaya tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.

Bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi, Ahmad Yani menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sebelum memulai kegiatan pertambangan.

"Apakah lahan itu dilakukan pembebasan atau kerja sama lahan, bukan menyerobot lahan masyarakat," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian hak masyarakat harus menjadi prioritas sebelum kegiatan pertambangan dimulai.

"Tambang ilegal juga tak boleh terjadi, karena mereka tak memiliki izin resmi dan merusak lahan masyarakat dan itu melanggar aturan," jelas Ahmad Yani.

Sementara itu, Muhammad Irkham, warga Desa Jongkang, mengaku bahwa penyerobotan lahannya terjadi sejak tahun 2024 oleh PT MHU. Menurutnya, pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut masuk ke dalam izin usaha pertambangan mereka.

"Saya sudah melakukan pencegahan atas operasi pertambangan itu, baik lapor ke pihak polisi dan lainnya. Namun tak digubris oleh perusahaan," ungkap Muhammad Irkham.

Ia menyayangkan tindakan perusahaan yang tetap melakukan penambangan meski proses kepemilikan lahan belum rampung.

"Saya juga memiliki bukti atas kepemilikan tanah ini. Untuk itu, saya minta pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas galian yang telah dilakukan," tegasnya.

Selain kasus pertambangan, penyerobotan lahan juga terjadi untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dusun Jonggon D, Kecamatan Loa Kulu, Rindo. Ia mengatakan bahwa sekitar 23 hektare lahan masyarakat diklaim oleh perusahaan sawit.

"Masyarakat Dusun Jonggon D merasa rugi atas pemakaian lahan tersebut oleh perusahaan, karena masyarakat Dusun Jonggon D tak bisa melakukan aktivitas pertanian," jelas Rindo.

Ia menambahkan bahwa lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum karena telah bersertifikat sejak tahun 2019.

"Kami hanya ingin meminta lahan kami itu kembali, karena telah memiliki kekuatan atau legalitas resmi yaitu sertifikat tanah, yang diterbitkan pada 2019 lalu," pungkasnya.

Quote