Ikuti Kami

Ananta Wahana Minta KPPU Beri Perlindungan Kepada UMKM

Persaingan tidak sehat antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM menyebabkan kerugian sampai mematikan usaha rakyat.

Ananta Wahana Minta KPPU Beri Perlindungan Kepada UMKM
Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi perlindungan kepada pengusaha kecil seperti UMKM.

Pasalnya, menurut Ananta, persaingan tidak sehat antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM menyebabkan kerugian sampai mematikan usaha rakyat.

“Keamanan UMKM harus diutamakan. Jangan sampai mereka merasakan monopoli perusahaan besar,” kata Ananta saat melakukan sosialisasi KPPU dengan tema “Peran dan Fungsi KPPU dalam Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat bagi UMKM”, bertempat di Hotel Rizki, Pandeglang, Banten, Minggu (27/8). 

Baca: Brando Blusukan ke Perkampungan Sosialisasikan Ganjar Pranowo

Terkait praktik monopoli, Ananta mengatakan KPPU harus memahami secara sistem. Karena itu, perusahaan besar perlu diawasi secara ketat.

“Kapitalis itu seringkali menyusahkan usaha rakyat kecil, maka pengawasannya harus diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan yang identik mengenakan blangkon bermotif batik Suku Baduy.

Oleh karenanya jika mengalami persaingan yang tidak sehat, Ananta berpesan agar pelaku UMKM segera melapor kepada KPPU.

“Laporkan saja. Saya ingin UMKM naik kelas. Jadi, kalau ada monopoli usaha, kita sulit berkembang,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan pihaknya siap menerima segala pelaporan tindakan monopoli atau kecurangan pelaku usaha.

“Jadi, mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah tugas KPPU,” kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan, pihaknya akan melindungi pihak pelapor yang identitas ingin dirahasiakan untuk keselamatan.

Baca: Ananta Dorong Masyarakat Banten Selatan Bangkit Secara Ekonomi

Menurut Chandra, tujuan pembentukan hukum persaingan usaha berdasarkan UU No 5 tahun 1999 guna menjaga kepentingan umum terkait kesejahteraan.

Selain itu, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha.

Terlebih lagi, sambung Chandra, terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.

“Jadi, UMKM yang dicurangi bisa melapor ke KPPU agar perusahaan besar yang curang kita bisa beri denda bahkan sampai dicabut izin usahanya,” imbuhnya.

Quote