Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan warning bagi aparat penegak hukum atau APH.
Andreas begitu ia disapa menuturkan, warning tersebut berupa peringatan kepada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim untuk tidak sekedar menjadi mesin pelaksana order penguasa tertentu untuk menuntut dan memvonis seseorang.
“Warning bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian, jaksa maupun hakim untuk tidak sekedar menjadi mesin pelaksana order penguasa tertentu untuk menuntut dan memvonis seseorang, tetapi gunakanlah hukum sebagai alat menegakan keadilan,” tegas Andreas kepada awak media di Jakarta, Jumat,(1/8).
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Lebih lanjut, Andreas mengapresiasi, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Presiden Prabowo membuat langkah terobosan yang luar biasa, dengan menggunakan hak amnesti dan hak abolisi yang melekat pada jabatannya untuk dua kasus hukum yang menjadi perhatian dan mengganggu rasa keadilan di publik,” imbuh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini.
Secara khusus, Andreas mengingatkan, soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto.
Sedari awal, kata Andreas, ketika pemeriksaan penyidik KPK, proses pengajuan pra peradilan hingga proses penuntutan nampak sekali terjadi pemaksaan agar Hasto dapat dihukum.
“Ironinya, kasus penyuapan yang sudah diputuskan oleh hakim, pelaku suap sudah dihukum bahkan sudah bebas, masih dibongkar untuk mencari-cari kesalahan Hasto,” jelas Andreas
“Anehnya KPK yang mestinya menjaring kasus-kasus korupsi besar, malah menyibukan diri bahkan nampak fokus dan sangat bersemangat dengan kasus Hasto yang tidak ada nilai kerugian negara,” tambah Andreas.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Andreas menyinggung, sikap KPK yang terkesan membiarkan kasus-kasus korupsi besar lewat begitu saja. Oleh karena itu, bagi Andreas, terlalu mudah untuk disimpulkan bahwa kasus ini mempunyai nuansa politis yang sangat kuat.
“Sehingga Hasto sendiri, maupun sebagian masyarakat yang mengikuti kasus ini menganggap Hasto adalah Tahanan Politik, bukan kasus korupsi maupun obstraction of justice, sebagaimana dakwaan Jaksa,” papar Andreas.
Dengan demikian, tegas Andreas,langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti ini telah mengembalikan rasa keadilan bagi Hasto, keluarga besar PDI Perjuangan hingga masyarakat Indonesia.