Ikuti Kami

Benturan Kebijakan Pusat, DPD PDI Perjuangan Kalsel Bawa Kasus Meratus dan Pulau Panci ke DPR RI

Hal ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Benturan Kebijakan Pusat, DPD PDI Perjuangan Kalsel Bawa Kasus Meratus dan Pulau Panci ke DPR RI
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, H.M. Syaripuddin (Bang Dhin).

Jakarta, Gesuri.id — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (15/4).

Hal ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.

Baca: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko Selesaikan

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, H.M. Syaripuddin (Bang Dhin), dan diterima oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, beserta jajaran. Dalam forum ini, DPD PDI Perjuangan Kalsel turut menghadirkan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya komunitas Dayak Meratus, serta masyarakat Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru.

“...sebelum kami membawa persoalan ini ke tingkat nasional, kami telah melakukan berbagai upaya di daerah, mulai dari menerima aspirasi hingga memfasilitasi mediasi dengan Pemerintah Daerah, BPN, dan BPKH. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian karena adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan antar institusi di tingkat pusat.” ungkapnya

Salah satu isu utama yang disampaikan yakni penolakan masyarakat adat terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional. Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang dikelola turun-temurun, sehingga kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak kelola, membatasi akses sumber daya alam, dan mengancam keberlangsungan budaya, ungkapnya.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Selain itu, turut disampaikan persoalan masyarakat Desa Pulau Panci terkait lahan bersertifikat hak milik (SHM) sejak 2007–2008 yang kini masuk dalam kawasan hutan cagar alam. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Adian Napitupulu menyatakan BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian untuk mendorong penyelesaian yang adil.

Quote