Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah, buntut kericuhan demo Hari Buruh atau May Day.
Bonnie meminta pihak Undip dan Polda Jateng duduk bersama mencari jalan tengah dan perdamaian untuk kebaikan semua pihak.
"Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan dua mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo 1 Mei," kata Bonnie dalam keterangan tertulisya, Sabtu (24/5).
Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan
Seperti diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa (13/5) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup.
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua kawannya tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Akibat dugaan intimidasi terhadap intel Polda Jateng, MRS dan RSB terancam delapan tahun penjara.
Terkait persoalan tersebut, Bonnie meminta pihak kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Terlebih kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia.
Apalagi salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik cemerlang. "Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus," ungkapnya.
Adapun Restorative Justice sendiri merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Penetapan tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara ini pun dinilai berlebihan oleh organisasi HAM atau NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.
Organisasi tersebut menilai sejatinya kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Termasuk dalam konteks Hari Buruh, MRS dan RSB menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan.
Oleh karenanya, Bonnie mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
"Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini," imbau Bonnie yang juga merupakan alumni Undip itu.
Menurut Bonnie, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.
Anggota Komisi Pendidikan DPR ini pun mendorong mediasi juga perlu dilakukan terkait dengan sejumlah mahasiswa lain di Semarang yang juga ditangkap polisi saat demo Hari Buruh.
“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” sebut politisi PDI-Perjuangan ini.