Ikuti Kami

Bupati Badung Serahkan SK untuk CPNS Bidan PTT

Bupati Badung serahkan SK 100 persen kepada Bidan PTT yang dulunya CPNS yang sudah mengikuti prajabatan dan sekarang sudah menjadi PNS.

Bupati Badung Serahkan SK untuk CPNS Bidan PTT
Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta

Badung, Gesuri.id - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk 43 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PNS, sehingga 43 bidan PTT sudah menjadi PNS.

"Melalui kegiatan ini kami telah menyerahkan SK 100 persen kepada Bidan PTT yang dulunya menjadi CPNS yang sudah mengikuti prajabatan dan sekarang sudah menjadi PNS di Kabupaten Badung," ujar Bupati Giri Prasta di Pusat Pemerintahan Badung, Mangupura, Badung, Kamis (7/6).

Baca: Bupati Badung: Hari Suci Galungan, Penyucian Lahir Batin

Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya juga merasa bangga karena proses pengangkatan tersebut dapat berlangsung dengan baik, tanpa ada yang tercecer.

"Kami juga menyampaikan agar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan dan diterapkan dengan baik," kata Bupati Giri Prasta.

Kepada puluhan PNS baru itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara dalam wujud pelayanan kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh PNS.

"Termasuk para bidan ini kami harapkan sebagi pegawai negeri agar siap bekerja keras, bekerja ikhlas, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas demi terlaksananya pelayanan kesehatan yang baik di Kabupaten Badung," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyerahkan SK Bupati Badung tentang Pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS Daerah Kabupaten Badung.

"Keputusan ini ditujukan kepada CPNS yang telah memenuhi syarat, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 junto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujarnya.

Gede Wijaya menjelaskan, isi dari syarat tersebut diantaranya pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan apabila telah memenuhi syarat, yakni pertama, menjalani masa percobaan/prajabatan selama satu tahun, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Kedua, lulus pendidikan dan pelatihan, ketiga telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

Baca: Koster Banggakan Badung Sebagai Daerah Sukses

"CPNS yang telah memenuhi persyaratan tersebut kini diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menambahkan CPNS yang kali ini menerima Keputusan Bupati Badung tentang tentang Pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS Daerah Kabupaten Badung adalah Bidan PTT yang telah diangkat sebagai CPNS, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017.

Quote