Ikuti Kami

Diah Dorong Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pemerintah Arab Saudi dinilai mulai menerapkan sistem haji yang berbeda.

Diah Dorong Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pemerintah Arab Saudi dinilai mulai menerapkan sistem haji yang berbeda. Kini Arab Saudi melihat haji menjadi pariwisata dan bisnis, sementara paradigma masyarakat Indonesia masih konvensional, hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap biaya haji ke depan.

Baca: Komisi X DPR RI Tinjau Asrama Haji Sudiang Makassar

“Nah, berikutnya adalah berarti sistem pendanaan haji gimana? Masih kompatibel enggak undang-undangnya? Baik dengan Undang-Undang BPKH ataupun dengan Undang-Undang Haji dan Umrah. Karena masalah ini terus nih, ini bukan masalah sederhana. Ini transisi sistematik,” ujar Diah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

“Ini seratus ribu Jemaah (haji) lho. Bukan total kuota lho. Kita udah merasa berat, belum nanti kapasitas Mekkah akan ditambah, iya kan? Kalkulasinya dengan dana haji apabila kita tidak merubah sistem, atau melakukan review undang-undangnya, kita tidak bisa jalan. Karena ada perubahan sistem penyelenggaraan haji yang ditawarkan Saudi, kalau kita masih punya ruang bicara dengan Saudi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Hasbi Dorong Adanya Transparansi Biaya Ibadah Haji

Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut juga menuturkan bahwa adanya permasalahan kekurangan dana biaya haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun merupakan persoalan teknis, perencanaan dan penyelenggaraan. Dirinya pun berharap permasalan ini untuk dapat segera diselesaikan, mengingat keberangkatan haji tinggal beberapa hari lagi.

“Kita harus segera ketok, karena panitia haji harus mulai bekerja. Tapi sekali lagi, ini lembaga tinggi negara. Kita terikat undang-undang, terikat proses, terikat prosedur, yang kita tidak boleh cacat prosedur. Dan ada beberapa catatan PR, menurut saya, salah satunya revisi ya, Undang-Undang BPKH dan Undang-Undang Haji, karena kita mulai melihat bahwa Arab Saudi mulai menerapkan sistem haji yang berbeda,” tutupnya.

Quote