Ikuti Kami

DPR Minta Semua Pihak Komitmen & Konsisten Jalankan UU TPKS

Keberpihakan pada korban harus utuh dalam penerapannya.

DPR Minta Semua Pihak Komitmen & Konsisten Jalankan UU TPKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina bersyukur dan lega setelah RUU TPKS disahkan menjadi UU. 

Menurutnya, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.

‘’Alhamdulillah, tentu saya sebagai salah seorang yang berkeinginan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega. Setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS disahkan menjadi UU,’’ kata Selly di Jakarta, Selasa (12/4).

Baca: Sri Rahayu Apresiasi Disahkannya UU TPKS

Selly meminta semua pihak harus komitmen dan konsisten menjalankan UU TPKS. Keberpihakan pada korban, lanjutnya, harus utuh dalam penerapannya.

‘’Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten," tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS adalah untuk mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban. 

Dengan demikian, kasus kekerasan seksual diharapkan dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan.

Baca: Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

‘’Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual di negara ini terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,’’ cetus wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu.

Seperti diketahui, di dalam UU TPKS mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain sembilan jenis tersebut, UU TPKS juga mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain.

Quote