Jember, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, yang juga politisi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perlindungan UMKM harus menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan nyata DPRD terhadap hampir 600 ribu pelaku UMKM di Jember yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Candra menyampaikan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian Jember sangat besar, tetapi banyak pelaku usaha kecil tidak mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai.
“Kontribusi UMKM terhadap PDRB sangat besar, tapi banyak dari mereka belum merasakan perlindungan. Akses modal masih lemah dan soal legalitas produk pun sering membingungkan,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025) sore.
Menurut dia, banyak pelaku UMKM berada dalam posisi rentan karena minimnya pengetahuan mengenai aturan teknis, mulai dari izin edar hingga sertifikasi produk.
Mereka (pelaku UMKM) sering berhadapan dengan masalah hukum bukan karena kesengajaan, melainkan minimnya pengetahuan.
"Ketika mengurus izin produk, mereka sering terhambat. Bahkan ada yang tersandung persoalan hukum karena tidak tahu aturan teknisnya,” jelasnya.
Dorongan penyusunan perda semakin kuat setelah DPRD Jember menerima naskah akademik dari Kors PMII Putri (Kopri) Jember yang menilai perlindungan UMKM mendesak dituangkan dalam regulasi daerah. Naskah tersebut saat ini sedang dikaji sebagai bahan awal penyusunan raperda.
“Kami sudah menerima draf akademik dari teman-teman PMII. Ini jadi dasar penting untuk merumuskan isi raperda nanti,” jelas Candra.
Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan siap mendorong raperda ini sebagai usul inisiatif dewan dan mengawal agar pembahasannya masuk prioritas pada tahun 2026.
“Target kami, tahun depan naskahnya masuk Prolegda sebagai prioritas. UMKM tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa perlindungan,” tegasnya.
Candra menambahkan bahwa perda perlindungan UMKM sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya. Aturan tersebut nantinya akan mencakup penguatan legalitas, kemudahan perizinan, akses permodalan, serta perlindungan hukum.
“Kalau kita bicara keberpihakan terhadap UMKM, maka regulasinya harus lebih jelas dan berpihak. Mereka butuh kepastian, bukan prosedur yang justru menyulitkan,” pungkasnya.

















































































