Ikuti Kami

DPRD NTT Dukung Pendataan TKI Ilegal

DPRD NTT dukung langkah pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap TKI ilegal.

DPRD NTT Dukung Pendataan TKI Ilegal
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa.

Kupang, Gesuri.id - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), mendukung langkah pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap tenaga kerja Indonesia asal daerah itu, yang saat ini bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Kami juga sudah menggelar rapat komisi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT. Kami sangat mendukung langkah pemerintah itu sebagai bentuk aksi nyata kemanusiaan atas kondisi TKI/TKW di luar negeri," kata anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa di Kupang, Selasa (3/7).

Baca: Mama Emi Bersyukur atas Seluruh Proses Demokrasi yang Ada

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pemerintah NTT melakukan pendataan terhadap TKI/TKW ilegal yang saat ini bekerja luar negeri.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, data pasti mengenai jumlah TKI/TKW ilegal asal daerah itu yang bekerja di luar negeri sangat dibutuhkan.

Menurut dia, dengan adanya data akurat yang dimiliki pemerintah, maka pemerintah dan DPRD dapat mengarahkan program dan anggaran perbaikan manajemen penanganan TKI/TKW asal NTT.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Bruno Kupok menjelaskan pendataan ini karena angka pasti tentang TKI/TKW ilegal yang ada di luar negeri saat ini tidak pasti, sehingga menyulitkan pemerintah dalam mengambil langkah penanganan.

Dia mengatakan, setelah melakukan pendataan, pemerintah NTT akan menjadikan data tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut tentang pola penanganan.

Baca: Koperasi Tumbuh Pesat, Gubernur NTT Diapresiasi Menkop-UKM

"Kalau sudah ada data, kita akan bicarakan kemungkinan pola penyelesaiannya bersama pemerintah Malaysia," katanya.

Misalnya melakukan pemutihan ataupun moratorium terhadap semua TKI ilegal sehingga para TKI bisa bekerja dengan tenang. Tidak harus lari keluar-masuk hotan karena takut ditangkap, katanya.

Quote