Ikuti Kami

Gibran Minta Juru Parkir Berikan Citra Baik

Citra baik kepada masyarakat khususnya dari luar kota yang datang ke Solo.

Gibran Minta Juru Parkir Berikan Citra Baik
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Solo, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta meminta juru parkir memberikan citra baik kepada masyarakat khususnya dari luar kota yang datang ke Solo.

"Solo ini lagi banyak-banyaknya agenda, November ini kegiatannya numpuk. Masalah parkir karena lahannya belum banyak otomatis ada on street parkir," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Bimbingan Teknis Pengelola dan Petugas Parkir dan Sosialisasi Digitalisasi Sistem Informasi dan Aduan Petugas Parkir (SIAPP) Kota Surakarta Tahun 2022 di Solo, Kamis (3/11).

Terkait hal itu, ia meminta kepada para juru parkir untuk memberikan kesan yang baik kepada tamu maupun wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Solo.

Baca: Gibran Hapus Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik

"Dia (tamu/wisatawan) pertama kali menginjakkan kaki di Solo, yang ditemui pertama kali bapak-bapak semua. Saya nggak ingin mereka pertama keluar mobil ada perasaan kecewa, saya ingin mereka merasa senang jadi akan balik lagi," katanya.

Ia juga tidak ingin ada istilah juru parkir ngepruk atau mengenakan tarif tinggi pada kendaraan karena itu akan merugikan kedua belah pihak.

"Mesakke (kasihan) pendatang, wisatawan. Kalau ada (kejadian tersebut) kami kasih teguran keras, kasih sanksi," katanya.

Selain memberikan pesan tersebut, pada kesempatan itu ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Surakarta untuk segera menerapkan parkir Zona A dan B di sejumlah titik. Selama ini Solo belum menerapkan Zona A dan B melainkan baru C hingga E.

"Zona A dan B mungkin bisa mulai diterapkan di tempat-tempat tertentu. Misalnya Zona A di titik-titik yang sudah selesai direvitalisasi seperti Gatot Subroto, Masjid Gilingan (Sheikh Al Zayed), Jurug itu juga harus Zona A dan B," katanya.

Baca: Gilbert Dorong Pembentukan Tim Pemantau Kegiatan

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan yang membedakan zona parkir tersebut yakni pada penetapan tarif.

"Makin B naik (besaran tarifnya), makin A naik. Sebenarnya ini kan untuk fungsi pengendalian lalu lintas," katanya.

Ia mengatakan jika masyarakat merasa tarif mahal karena parkir di Zona A maupun B maka jangan menggunakan kendaraan pribadi namun beralih ke kendaraan umum seperti Batik Solo Trans (BST).

"Dulu kan belum ada BST, jadi belum menetapkan itu (zona parkir), kalau sekarang ya parkir mahal naiknya BST saja gratis," katanya

Quote